
Jenis format arsip digital video seperti MOV, AVI, MP3, MP4, DVD, MAV, MWV, RA, 3GP, SWF, ASF, 3G2 sangat terkait erat antara tingkat keterbacaan informasi dengan teknologi sejak penciptaannya. Tingkat keterbacaan informasi menjadi dekat dengan area pekerjaan arsiparis selain menjaga keterbacaan. Sebagai arsiparis dalam urusan yang tidak jauh dari penjagaan rekaman kegiatan organisasi, tentu akan menerima dan mengelola arsip digital video. Untuk itulah tawaran hak 20 jam pelajaran dalam diklat pada tiap ASN (UU No. 5 Tahun 2014), menjadi kesempatan meningkatan kembali kompetensi dan wawasan dalam pelaksanaan jabatan arsiparis.
Tiga hari ini, aku pun sadar dalam pengejaran wawasan yg sangat terkait dengan arsip digital video. Diawali dari pengenalan pada chapter 1 terkait elemen dasar video antara lain frame rate, aspect ratio, resolusi spasial dan frame size, color model dan depth, laju bit, dan format video.
Wawasan yang dulu pernah kudengar saat di bangku sekolah dengan mata ajar “arsip audio visual”. Wawasan dulu demi angka indek prestasi dan belum bertemu dengan lahan pekerjaan. Bagaimana dengan kini? Apa karena kurang teliti untuk berwawasan, hingga berkesimpulan “arsip digital video tidak sebanyak arsip kertas”. Apa terhipnotis keadaan, Arsip video yang terdapat di ruang arsip hanya bentuk analog yang sudah tidak tersedia media bacanya? Masak sih iya, arsip digital sedikit? Bagaimana dengan ukuran kuantitas kepadatan informasinya? Kemudian terpancinglah ratusan pertanyaan untuk menemukan hipotesis bahwa “bisa jadi rekaman kegiatan yang tercipta dalam bentuk digital telah berada dan menggenangi kearsipan? Telat sadar, tatkala sudah merasa kebanjiran.
Secara fisik, arsip digital dalam kepingan CD, DVD, USB sering menjadi bagian lampiran dari arsip kertas. Pada pelaksanaan tugas fungsi, arsip digital lebih dekat dengan area data dan informasi (area pusdatin). Pun pada pendekatan manajemen organisasi, arsip digital lebih erat dengan area tugas fungsi unit Teknologi Informasi di unsur pelaksana teknis.
Namun demikian, arsiparis pun harus melek digital, demi mengimbangi dan lebih teliti terhadap bentuk bentuk rekaman kegiatan ber teknologi informasi.
Karena apa??? Bisa jadi seiring dengan tuntutan tingkat keterbacaan informasi, kearsipan menjelma sebagai ruang digital. Meski tetap berada pada keunikannya.
Senada dengan prakata, Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur KESDM, Bapak Susetyo Edi Prabowo pada Senin 11 Mei 2020 yang mengatakan” perlunya peningkatan kompetensi melalui bimbingan teknis jarak jauh untuk ASN sehingga mampu mengolah data audio visual. Selain mudah dipahami oleh masyarakat umum, informasi dalam format digital video telah menjelma dalam kebutuhan publik”
Pungkasan, aku pun mangkin sadar, tuntutan kearsipan untuk dapat menjaga, mempertahankan bahkan meningkatkan keterbacaan informasi yang terkandung di dalam arsip semakin terbentang. Dalam konteks keterbacaan informasi sebagai dukungan administrasi perkantoran (layanan internal) maupun keterbacaan informasi untuk publik.
Meski kearsipan tidak harus gagap digital. Arsip yang tercipta masih dalam bentuk kertas dipaksa buta berubah ke digital. Namun mulai membuka pandang diri atas ribuan arsip format digital. Bisa jadi tidak lama lagi terjadi banjir arsip digital. Arsip digital yang sejak tercipta dalam format digital. Termasuk juga arsip digital video.
Satu pendapat untuk “Arsip Digital Video”