
Arsip penetapan harga minyak mentah berbentuk Surat Keputusan tanda tangan Menteri ESDM. Salinan SK tersebut disebarluaskan pada laman Jdih.esdm.go.id. Naskah penetapan ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Kepala SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Berikut autentikasinya
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Nomor : Januari No.38, Maret No.79, April No.95
- Susunan:
- Kop Keputusan mempergunakan Lambang Negara Garuda Kuning Emas, pada Naskah Asli sedangkan untuk Salinan masih terlihat garuda warna hitam.
- Judul tulisan : Keputusan Menteri ESDM RI
- Judul Nomor: sesuai urutan sesuai Pengesahan dengan kode MEM yang menunjukkan unit pengkonsep Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
- Judul tentang (kata penghubung)
- Judul Nama Keputusan : Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan….. Tahun…..
- pembukaan dengan Frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- pembukaan nama Jabatan Menteri ESDM
- Konsideran (Menimbang) :Tata Cara Penetapan Metodologi Formula Harga Minyak Mentah Indonesia (Peraturan Menteri ESDM No.23 Tahun 2012 pasal 2)
- Dasar Hukum (Mengingat) : dasar pengeluaran Keputusan lebih dari satu peraturan
- Minyak dan Gas Bumi (UU 21/2001)
- Kegiatan Usaha Hulu Migas (PP 55/2009)
- Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan bidang usaha hulu migas (PP 27/2017)
- Perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil Gross Split (PP 53/2017)
- Kementerian ESDM (Perpres 106/2016)
- Organisasi dan Tata Kerja KESDM (Permen ESDM 13/2016)
- Diktum: (pengguna tanda baca huruf kapital, tata letak)
- MENETAPKAN
- Memutuskan
- NAMA KEPUTUSAN
- Batang Tubuh : singkat dan jelas dg kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar,
- KESATU: Minyak Mentah Utama dan Lainnya sebagaimana Lampiran
- KEDUA: Harga rerata per bulan
- KETIGA : mulai berlaku setelah ditetapkan
- Penutup:
- rumusan tempat dan tanggal
- Penulisan Jabatan diikuti kata “REPUBLIK INDONESIA”
- Penulisan nama huruf Kapital Tanpa Gelar NIP pangkat, Golongan
- Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum KESDM
- Pada naskah asli, tidak mempergunakan Cap Menteri
- Catatan Autentikasi : format tata Surat Keputusan telah sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kementerian ESDM (Permen ESDM 2/2020)
Satu pendapat untuk “Harga Minyak Mentah ”