
28 pernyataan untuk mengenali lebih lanjut tentang nomor naskah dinas:
- Nomor naskah merupakan hasil dari kegitan registrasi arsip yang menjadi prasyarat autentitas suatu dokumen negara (PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU RI tentang Kearsipan Tahun 2009).
- Nomor sebagai tanda pengenal antar satu naskah dengan naskah lainnya, cerminan ke-unik-an suatu arsip.
- Nomor naskah dinas menjadi bagian tidak terpisahkan dari isi informasi arsip
- Tata urutan nomor naskah dinas, dari angka kecil menuju angka besar setelah kesempatan pertama pada aktivitas registrasi arsip.
- Penentuan pengurutan nomor naskah dinas sesuai dengan bentuk naskah dinas.
- Ternyata kesamaan bentuk naskah memungkinkan mempunyai urutan yang tidak berseri atau masing masing.
- Urutan pada kesamaan bentuk perlu dikaitkan dengan kedudukan naskah sebagai komunikasi kedinasan pada unit organisasi.
- Perbedaan urutan nomor berlaku pada kesamaan bentuk yang dikaitkan dengan kedudukan jabatan penandatangan seperti naskah korespondensi internal (Nota Dinas), menunjukkan perbedaan urutan meski dalam kesamaan bentuk dan unit organisasi
- Pada kondisi tertentu, urutan nomor naskah dinas dapat didasarkan pada pejabat penandatanganan.
- Bahkan pada perkembangannya urut berdasarkan klasifikasi arsip dan jenis produk layanan publik(kategori pirizinan).
- Beragam dasar pengurutan penomoran naskah dapat ditentukan, disepakati dan diputuskan dalam pengaturan atau penetapan tiap instansi.
- Bisa jadi tiap instansi menerapkan teknis pengurutan nomor naskah yang berbeda satu sama lain.
- Pada perkembangannya, nomor naskah menjadi kebutuhan. Sebut saja kebutuhan dalam penyebutan pada komunikasi kedinasan.
- Bahkan, saat ini, penyebutan nomor naskah telah berkembang pada bentuk komunikasi masa. Contohnya pada hari terakhir ini tiap pemberitaan mudik 2020 di media masa, kita mendengar/membaca penyebutan nomor surat edaran Gugus Tugas yakni No. 4 tahun 2020″.
- Nomor tersebut urut berdasarkan jenis naskah “Surat Edaran”/SE. Pada kelompoknya, SE bersama dengan jenis naskah lain yakni Peraturan, Keputusan, Instruksi, SOP, dan Petunjuk Teknis di dudukan sebagai kelompok atau kategori naskah dinas arahan.
- Penuangan nomor kelompok naskah arahan cukup simpel yakni hanya tersusun dari unsur nomor urut dan tahun penetapan.
- Ragam jenis nomor naskah dinas arahan pun terjadi di seluruh instansi pemerintah
- Penomoran Peraturan: hampir di tiap instansi telah menetapkan susunan nomor yang hanya terdiri nomor urut dan tahun ditetapkan (dicatat pada berita Negara)
- Penomoran Instruksi: beberapa instansi masih mencantumkan kode naskah. Kode tersebut seperti “Ins” atau “I”
- Penomoran Edaran : bisa jadi karena kelompok naskah arahan, nomor SE hanya tersusun atas unsur nomor dan tahun saja. Namun beberapa lembaga masih menerapkan pencantuman kode bentuk naskah yakni “SE” atau “E”
- Penomoran Keputusan : menjadi kategori naskah penetapan, beberapa instansi/Lembaga masih memperlihatkan kode naskah seperti “K”, “Kep”
- Penomoran surat dengan diawali kode klasifikasi arsip
- Penomoran surat yang memuat kode jabatan penandatangan
- Penomoran surat yang memuat kode wilayah
- Penomoran surat yang memuat angka bulan
- Penomoran surat yang memuat kode unit kerja
- Penomoran yang memuat beberapa kode sekaligus sebagai metodologi penyusunan arsip
- Penomoran naskah menjadi tugas fungsi unit ketatausahaan
Baca juga
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/29/surat-edaran/
Link terkait
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/01/31/penomoran-surat/
Satu pendapat untuk “Nomor Naskah Dinas”