Nomor Naskah Dinas

28 pernyataan untuk mengenali lebih lanjut tentang nomor naskah dinas:

  1. Nomor naskah merupakan hasil dari kegitan registrasi arsip yang menjadi prasyarat autentitas suatu dokumen negara (PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU RI tentang Kearsipan Tahun 2009). 
  2. Nomor sebagai tanda pengenal antar satu naskah dengan naskah lainnya, cerminan ke-unik-an suatu arsip.
  3. Nomor naskah dinas menjadi bagian tidak terpisahkan dari isi informasi arsip
  4. Tata urutan nomor naskah dinas, dari angka kecil menuju angka besar setelah kesempatan pertama pada aktivitas registrasi arsip.
  5. Penentuan pengurutan nomor naskah dinas sesuai dengan bentuk naskah dinas.
  6. Ternyata kesamaan bentuk naskah memungkinkan mempunyai urutan yang tidak berseri atau masing masing. 
  7. Urutan pada kesamaan bentuk perlu dikaitkan dengan kedudukan naskah sebagai komunikasi kedinasan pada unit organisasi.
  8. Perbedaan urutan nomor berlaku pada kesamaan bentuk yang dikaitkan dengan kedudukan jabatan penandatangan seperti naskah korespondensi internal (Nota Dinas), menunjukkan perbedaan urutan meski dalam kesamaan bentuk dan unit organisasi 
  9. Pada kondisi tertentu, urutan nomor naskah dinas dapat didasarkan pada pejabat penandatanganan.
  10. Bahkan pada perkembangannya urut berdasarkan klasifikasi arsip dan jenis produk layanan publik(kategori pirizinan).
  11. Beragam dasar pengurutan penomoran naskah dapat ditentukan, disepakati dan diputuskan dalam pengaturan atau penetapan tiap instansi.
  12. Bisa jadi tiap instansi menerapkan teknis pengurutan nomor naskah yang berbeda satu sama lain.
  13. Pada perkembangannya, nomor naskah menjadi kebutuhan. Sebut saja kebutuhan dalam penyebutan pada komunikasi kedinasan.
  14. Bahkan, saat ini, penyebutan nomor naskah telah berkembang pada bentuk komunikasi masa. Contohnya pada hari terakhir ini tiap pemberitaan mudik 2020 di media masa, kita mendengar/membaca  penyebutan nomor surat edaran  Gugus Tugas yakni No. 4 tahun 2020″.
  15. Nomor tersebut urut berdasarkan jenis naskah “Surat Edaran”/SE. Pada kelompoknya, SE bersama dengan jenis naskah lain yakni Peraturan, Keputusan, Instruksi, SOP, dan Petunjuk Teknis di dudukan sebagai kelompok atau kategori naskah dinas arahan.
  16. Penuangan nomor kelompok naskah arahan cukup simpel yakni hanya tersusun dari unsur nomor urut dan tahun penetapan.
  17. Ragam jenis nomor naskah dinas arahan pun terjadi di seluruh instansi pemerintah
  18. Penomoran Peraturan: hampir di tiap instansi telah menetapkan susunan nomor yang hanya terdiri nomor urut dan tahun ditetapkan (dicatat pada berita Negara)
  19. Penomoran Instruksi: beberapa instansi masih mencantumkan kode naskah. Kode tersebut seperti “Ins” atau “I”
  20. Penomoran Edaran : bisa jadi karena kelompok naskah arahan, nomor SE hanya tersusun atas unsur nomor dan tahun saja. Namun beberapa lembaga masih menerapkan pencantuman kode bentuk naskah yakni “SE” atau “E”
  21. Penomoran Keputusan : menjadi kategori naskah penetapan, beberapa instansi/Lembaga masih memperlihatkan kode naskah seperti “K”, “Kep” 
  22. Penomoran surat dengan diawali kode klasifikasi arsip
  23. Penomoran surat yang memuat kode jabatan penandatangan 
  24. Penomoran surat yang memuat kode wilayah
  25. Penomoran surat yang memuat angka bulan
  26. Penomoran surat yang memuat kode unit kerja
  27. Penomoran yang memuat beberapa kode sekaligus sebagai metodologi penyusunan arsip
  28. Penomoran naskah menjadi tugas fungsi unit ketatausahaan

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/29/surat-edaran/

Link terkait

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/01/31/penomoran-surat/

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Nomor Naskah Dinas

Tinggalkan komentar