
Generasi 2017 dari Kontrak Bagi Hasil Migas yang mendasarkan pada prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Generasi termuda dari jenis kontrak bagi hasil pertambangan migas ini mulai terekam sejak tahun 2015 kala diterbitkan kebijakan Percepatan Pengusahaan Migas Non Konvensional (Permen 38/2015)
- Peraturan Menteri ESDM No.8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
- Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017: Perubahan Pertama
- Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2019: Perubahan Kedua
Berikut autentikasinya
- Tanggal registrasi : 13 Januari 2017, 29 Agustus 2017, 10 Oktober 2019
- Jenis Naskah : Peraturan Menteri
- Nama Penandatanganan : Ignatius Jonan
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Diakses pada laman jdih.esdm.go.id
- Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Besaran bagi hasil disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif dimana saat persetujuan prosentase awal minyak bumi adalah 57% : 43%, sedangkan Gas Bumi 52%:48%
- Perubahan Pertama: Menteri dapat menambah prosentase bagian kontraktor maupun negara berdasarkan tercapai dan lebihnya keekonomian lapangan dalam bentuk persetujuan pengembangan lapangan pertama dan selanjutnya dg pertimbangan Evaluasi SKK Migas
- Pertimbangan : peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi migas, meningkatkan investasi sedangkan perubahan kedua di 2019 untuk memberikan Kepastian Investasi kegiatan usaha hulu migas
- Bentuk dan ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan paling sedikit memuat 17 ketentuan antara lain penerimaan negara, wilayah kerja dan pengembaliannya, kewajiban pengeluaran dana, perpindahan kepemilikan hasil produksi, jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak, penyelesaian perselisihan, kewajiban pemasokan kebutuhan Migas dalam negeri, akhir kontrak, kewajiban pasca operasi pertambangan, pengalihan hak dan kewajiban, pengutamaan penggunaan TKI maupun pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, keselamatan kerja, pengelola lingkungan, pengembang masyarakat sekitar dan jalinan hak masyarakat adat
- Kepemilikan sumber daya alam tetap berada di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan
- Pengendalian manajemen operasi berada pada Satuan Kerja Khusus dibawah pembinaan dan koordinasi dan pengawasan Menteri ESDM
- Modal dan resiko berada pada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia berdasarkan kontrak kerjasama dengan SKK pelaksana kegiatan usaha hulu migas
- Penerimaan negara : Bagian negara, bonus bonus dan pajak penghasilan
- Komponen Variabel antara lain status wilayah kerja, kondisi lapangan, kedalaman dan jenis reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, kandungan Co2, kandungan H2S, berat jenis Migas, tingkat komponen dalam negeri
- Komponen variabel antara lain harga minyak, jumlah Komulatif produksi
- Rencana kerja dan anggaran serta rencana pengembangan lapangan
- Kewajiban Kontraktor
- Mencabut ketentuan kontrak bagi hasil Gross Split Sliding Scale dalam Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Migas Non Konvensional
- Perubahan Pertama (52/2017) menyisipkan pasal 6 ayat 4a dan pasal 25a, mengubah pasal 7,9, 14, serta lampiran
- Perubahan Kedua (20/2019) : kontrak yang ditanda tangani sebelum Oktober 2019 berlaku sesuai ketentuan terbaru sebagaimana lampiran, merubah lampiran pada angka 9 huruf A tingkat komponen dalam negeri dan angka 3 huruf B jumlah Komulatif produksi minyak dan gas bumi