
Perlindungan konsumen dengan menjamin mutu bahan bakar Elpiji yang beredar di masyarakat, pemerintah menetapkan spesifikasi bahan bakar gas Elpiji untuk keperluan dalam negeri pada Mei 1990. Berikut autentikasinya:
- Tanggal registrasi : 14 Mei 1990
- Bentuk naskah: Keputusan
- Nomor naskah : 25.K/36/DDJM/1990
- Isi ringkas: spesifikasi bahan bakar gas Elpiji untuk keperluan dalam negeri
- Jabatan Penandatanganan : Direktur Jenderal
- Nama Penandatanganan : Suyitno Patmosukismo
- Tingkat Perkembangan : Fotokopi
- Disimpan di aplikasi arsip digital (internal) Ditjen Migas (format PDF)
- Di tembusan kan kepada Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Perindustrian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan dan Direktur Utama Pertamina
- Konteks Hubungan dengan Kejadian :
- PERPU No. 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, diundangkan di Jakarta 26 Oktober 1960 oleh Sekretaris Negara, Tamzil (diakses pada laman bphn.go.id pada 20 Mei 2020)
- UU No. 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
- Lampiran I berisi spesifikasi Elpiji Campuran, lampiran II tentang spesifikasi spesifikasi Elpiji Propana, dan lampiran III terkait Spesifikasi Elpiji Butana
- Catatan autentikasi :
- Pembuatan Kode nomor dengan unsur kode jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yakni DDJM
- Tanpa menggunakan lambang garuda
- Dasar tata naskah dinas Departemen Pertambangan dan Energi Tahun 1986 (Tatalaksana Surat, Kepmen 247.K/16/MPE/1986)