Arsip Elpiji

Perlindungan konsumen dengan menjamin mutu bahan bakar Elpiji yang beredar di masyarakat, pemerintah menetapkan spesifikasi bahan bakar gas Elpiji untuk keperluan dalam negeri pada Mei 1990. Berikut autentikasinya: 

  1. Tanggal registrasi : 14 Mei 1990
  2. Bentuk naskah: Keputusan
  3. Nomor naskah : 25.K/36/DDJM/1990 
  4. Isi ringkas: spesifikasi bahan bakar gas Elpiji untuk keperluan dalam negeri
  5. Jabatan Penandatanganan : Direktur Jenderal 
  6. Nama Penandatanganan : Suyitno Patmosukismo 
  7. Tingkat Perkembangan : Fotokopi 
  8. Disimpan di aplikasi arsip digital (internal) Ditjen Migas (format PDF) 
  9. Di tembusan kan kepada Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Perindustrian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan dan Direktur Utama Pertamina 
  10. Konteks Hubungan dengan Kejadian :
    • PERPU No. 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, diundangkan di Jakarta 26 Oktober 1960 oleh Sekretaris Negara, Tamzil (diakses pada laman bphn.go.id pada 20 Mei 2020)
    • UU No. 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara 
    • Lampiran I berisi spesifikasi Elpiji Campuran, lampiran II tentang spesifikasi spesifikasi Elpiji Propana, dan lampiran III terkait Spesifikasi Elpiji Butana
  11. Catatan autentikasi :
    • Pembuatan Kode nomor dengan unsur kode jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yakni DDJM
    • Tanpa menggunakan lambang garuda
    • Dasar tata naskah dinas Departemen Pertambangan dan Energi Tahun 1986 (Tatalaksana Surat, Kepmen 247.K/16/MPE/1986) 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar