
PSBB di DKI Jakarta telah diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020 oleh Gubernur Anis Baswedan. Ingatan para pekerja kantoran dipaksa pada Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja. Bersihkan meja kerja, cuci tangan, hindari menyentuh wajah, hindari kontak sesama, jaga jarak, gunakan masker, batuk beretika, tingkatkan daya tahan tubuh, dan membersihkan diri sesampai di rumah.
Berikut autentikasinya
- Tanggal registrasi : 27 Maret 2020
- Bentuk Naskah : Surat Edaran
- Nomor: HK.02.01/Menkes/216/2020
- Isi ringkas : Protokol Pencegahan Penularan COVID 19 di tempat kerja
- Jabatan pengabsyahan : Menteri Kesehatan RI
- Nama Penandatanganan : Terawan Agus Putranto
- Diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
- Ditujukan ke seluruh Pimpinan Kementerian Lembaga, Gubernur dan Bupati
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh
- Menyediakan sarana cuci tangan
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis
- Menyediakan tisu dan masker
- Menginformasikan PHBS
- Sosialisasi isolasi diri
- Memasang pesan pesan kesehatan
- Melakukan hirarki pengendalian resiko COVID 19
- Memberikan kebijakan beristirahat dan bekerja dari rumah
- Petugas K3 proaktif
- Wajib lapor kepada kepegawaian terhadap ODP PDP, Probable yang konfirmasi dan melapor ke puskesmas setempat
- Melakukan identifikasi kontak dan riwayat atas pekerja Berkriteria COVID 19