Nama2 minyak mentah Indonesia

“Harga minyak turut berperan dalam pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan”, kata tersebut aku kutip pada tautan 👇 

https://fiskal.kemenkeu.go.id/dw-konten-view.asp?id=20141024112140241259017

Tulisan kali ini, hanya sedikit mendeskripsikan informasi terkait minyak mentah di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri ESDM No.23 Tahun 2012 tentang tata cara penetapan metodologi dan harga minyak mentah Indonesia disebutkan bahwa minyak mentah utama adalah minyak mentah Indonesia yang diperdagangkan di pasar internasional dan dipublikasikan oleh publikasi internasional. Sedangkan jenis minyak mentah diluar yang di sebutkan pada pasar dan publikasi internasional merupakan minyak mentah lainnya. 

Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan pelaksanaan salah satu ketentuan Peraturan Pemerintah 79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas. 

Apa saja jenis minyak utama? Tersurat pada lampiran SK MESDM No. 79.K/12/MEM/2020 tanggal 1 April 2020, minyak mentah utama Indonesia antara lain SLC, Ardjuna, Attaka, Duri, Belida, Senipah Condensate, dan Banyu urip. 

Apa saja jenis minyak mentah lainnya? antara lain Anoa, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, BRC, Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur, Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang, Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu, Ketapang, Klamono, KPS, Kondensat Sampang, Kondensat Tangguh, Lalang, Langsa, Lirik, Madura/Poleng, Mengoepeh, Meslu, Mudi Mix, NSC, Pengerungan Condensate, Sanga2 Mix, pandan, Pangkah, Ramba, Rimau, Sanggata, Selat Panjang, Sepinggan Yakin Mix, South Jambi Condensate, Tanjung, TAP, Tiaka, Udang, Walio Mix, West Seni Bangka Mix, Widuri. 

Kedua kelompok jenis minyak mentah Indonesia termaksud telah menjalani evaluasi oleh Badan Pelaksana atau Satuan Kerja Khusus Migas. Evaluasi tersebut berkriteriakan: tingkat kestabilan produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan Infrastruktur dan atau kestabilan pasar atas suatu jenis minyak mentah. 

Secara rutin SKK Migas melaksanakan evaluasi termaksud. Hasil evaluasi disampaikan kepada tim harga yang diketuai Direktur Jenderal untuk kemudian disampaikan kepada Menteri. Menteri ESDM menetapkan pada setiap awal bulan yang biasanya dikenal dengan istilah ICP atau Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan….

Sedangkan untuk kelompok minyak mentah lainnya yang belum memiliki kriteria sebagaimana ketentuan di atas, disebut dengan minyak mentah lainnya sementara ditetapkan oleh Direktur Jenderal melalui Keputusan atas nama Menteri ESDM 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Nama2 minyak mentah Indonesia”

Tinggalkan komentar