
Koordinator arsiparis Kementerian ESDM adalah Kepala Biro Umum KESDM. (Kepmen ESDM No. 90.K/08/MEM/2019). Pertimbangan penunjukan koordinator adalah untuk memperlancar komunikasi dan koordinasi dalam pengembangan karir jabatan. Terdapat 36 jenis jabatan fungsional yang tersebut pada SK termaksud termasuk didalamnya jabatan arsiparis.
Berikut autentikasinya
- Tanggal registrasi : 23 Mei 2009
- Bentuk naskah : Keputusan Menteri
- Isi ringkas : Penunjukan Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian ESDM
- Jabatan Penandatanganan : Menteri ESDM
- Nama Penandatanganan : Ignatius Jonan
- Tingkat perkembangan : salinan
- Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum
- Konteks Hubungan dengan Kejadian :
- Peningkatan profesionalitas fungsional
- Mendorong pejabat fungsional di lingkungan KESDM untuk menjadi anggota organisasi profesi
- melakukan koordinasi dengan instansi Pembina jabatan fungsional
- melakukan koordinasi dengan kepala Biro Sumber Daya Manusia dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional
- Dapat menunjuk satu pejabat fungsional yang cakap untuk membantu pelaksanaan tugas
- Anggaran di bebankan pada unit Koordinator Jabatan Fungsional
Baca juga
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/24/281-jenis-jabatan/