Koordinator Arsiparis 

Koordinator arsiparis Kementerian ESDM adalah Kepala Biro Umum KESDM. (Kepmen ESDM No. 90.K/08/MEM/2019). Pertimbangan penunjukan koordinator adalah untuk memperlancar komunikasi dan koordinasi dalam pengembangan karir jabatan. Terdapat 36 jenis jabatan fungsional yang tersebut pada SK termaksud termasuk didalamnya jabatan arsiparis. 

Berikut autentikasinya 

  1. Tanggal registrasi : 23 Mei 2009
  2. Bentuk naskah : Keputusan Menteri 
  3. Isi ringkas : Penunjukan Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian ESDM 
  4. Jabatan Penandatanganan : Menteri ESDM 
  5. Nama Penandatanganan : Ignatius Jonan
  6. Tingkat perkembangan : salinan
  7. Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum 
  8. Konteks Hubungan dengan Kejadian :
    • Peningkatan profesionalitas fungsional 
    • Mendorong pejabat fungsional di lingkungan KESDM untuk menjadi anggota organisasi profesi 
    • melakukan koordinasi dengan instansi Pembina jabatan fungsional 
    • melakukan koordinasi dengan kepala Biro Sumber Daya Manusia dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional 
    • Dapat menunjuk satu pejabat fungsional yang cakap untuk membantu pelaksanaan tugas
    • Anggaran di bebankan pada unit Koordinator Jabatan Fungsional 

Baca juga 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/24/281-jenis-jabatan/

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar