Unit kearsipan adalah unit pemilik bisnis proses atau pelaksana pembinaan kearsipan. Pada organisasi berbentuk Kementerian, unit kearsipan laksanakan oleh Sekretariat Jenderal Cq. Biro Umum.

Standarisasi praktik kearsipan pada area yang lebih luas untuk tingkat Kementerian, unit pemilik bisnis proses lah yang mempunyai preferen untuk merilis SOP.

Pendapatku, SOP harus dikembalikan pada unit pemilik bisnis proses agar terdapat keseragaman SOP untuk unit kearsipan pada jenjang berikutnya.
Berikut ini adalah contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) Kearsipan yang disusun di unit kearsipan 2 Ditjen Migas antara lain SOP penyimpanan arsip, SOP pemindahan arsip dan SOP penataan arsip.

Ketiga SOP tersebut menjadi bagian dalam pelaksanaan records center pada bagian umum kepegawaian dan organisasi. SOP tersebut harus kemudian disesuaikan dengan SOP versi Biro Umum selaku unit Pembina Kearsipan