
Bencana hari ini, menembus batas pertanggungjawaban kearsipan pada kondisi bencana dan penyelamatan arsip akibat dampak terjadinya bencana. Bencana tahun ini meneriakkan kencang akan pentingnya rekaman kegiatan menghadapi bencana dan memperkaya khasanah arsip bencana.
Bencana Nasional non alam ini menggaris bawahi kembali kedudukan arsip sebagai pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk kepentingan negara, pemerintah dan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. (sebagaimana diktum terbitnya perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana tahun 2015)
Nalarku diajak bergerilya menyusuri kedudukan arsip tidak terbatas pada identitas fisik. Khasanah arsip bencana pun telah menembus nilai alam dan sosial. Jika fisik arsip dalam ancaman bencana disebut dengan bencana arsip, mama COVID-19 lebih berasa arsip bencana. Tatkala muara penyelamatan arsip demi kesejahteraan rakyat, maka kearsipan perlu berdiri pada presisi setepat tepatnya diantara arsip bencana dan bencana arsip.
Ketentuan terkait arsip bencana yang kudapati adalah Peraturan ANRI No. 23/2015, meski sebetulnya terkait erat dengan bencana arsip.
Berikut autentikasinya:
- Tanggal registrasi : 16 Maret 2015
- Bentuk Naskah : Peraturan LPNK
- Isi Ringkas : perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana
- Nomor : 23 tahun 2015
- Tingkat perkembangan : Salinan
- Nama Jabatan Pengabsyahan Salinan: Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum ANRI
- Berita Negara RI tahun 2015 Nomor 666
- Diundangkan pada 30 April 2015
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Kriteria Bencana (nasional, provinsi, kabupaten /kota dan perguruan tinggi)
- Dilakukan oleh Tim Penanggulangan bencana arsip sesuai kewenangan
- Meliputi tindakan Pra bencana, tanggap darurat dan Pasca Bencana
- Acuan kepada pencipta arsip, lembaga teknis kebencanaan dan lembaga kearsipan
- Pendanaan pada kriteria bencana nasional menjadi tanggung jawab ANRI (alokasi APBN), sedangkan non bencana nasional menjadi tanggung jawab LKD (alokasi APBD)
- tindakan pasca bencana adalah rehabilitasi pada rekonstruksi sarana prasarana dan layanan kearsipan, pendokumentasian/laporan
- tindakan tanggap darurat adalah evakuasi, identifikasi, pemulihan, penyimpanan fisik arsip baik kertas dan elektronik
- Tindakan pada tahap pra bencana dilakukan oleh pencipta arsip (kondisi tidak terjadi bencana dan potensi bencana) antara lain identifikasi jenis bencana, identifikasi fisik arsip dan sarana prasarana kearsipan, operasional tanggap darurat, pembatasan akses
- Kesiapsiagaan dan mitigasi bencana