Arsip Uwur Uwur

Tinggalah sebuah kenangan manis seiring kebijakan tunjangan kinerja dari program Reformasi Birokrasi. Tersimpan sebagai memori pegawai KESDM, penghasilan selain gaji pokok yang biasa disebut “uwur uwur“. Sebutan lain adalah TPPKP (Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai. 

Demi tujuan negara yang adil, uwur uwur atau TPPKP pun berganti menjadi Tunjangan Kinerja yang sama dengan instansi pemerintahan pusat lainnya. 

Untuk mengenang memori itu maka tulisan ini disusun. Ada tiga produk hukum yang melandasi syah nya penerimaan penghasilan non gaji pokok yakni Keputusan Presiden, izin Menteri Keuangan dan ketetapan Menteri ESDM. 

Izin Menteri keuangan dituangkan dengan KMK No. 317 tanggal 31 Mei 2001 tentang Izin Penggunaan Sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Iuran eskplorasi/eksploitasi (Royalti) dan Dana Hasil Produksi Batubara Bagian pemerintah pada Kementerian ESDM. 

Sedangkan Penetapan oleh Menteri ESDM terkait imbalan jasa TPPKP dilakukan pada awal tahun anggaran sebagai dasar pembayaran tiap bulan untuk satu tahun (Januari – Desember).

Berikut autentikasinya:

  1. Bentuk naskah : Keputusan Presiden 
  2. Isi ringkas : Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
  3. Nomor: 75 tahun 1996
  4. Tanggal registrasi : 25 September 1996
  5. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Kewajiban Perusahaan kontraktor swasta menyerahkan 13,50 % hasil produksi Batubara kepada pemerintah secara tunai atas harga saat berada di atas kapal (free on board) atau Harga setempat (on sale point) 
    • Setiap tahun membayar iuran tetap kepada pemerintah berdasarkan luas wilayah kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan 
    • Mencabut Keppres No. 21 tahun 1993

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar