Siapakah ARSIPARIS ??

Seberapa kenalkah kita dengan arsiparis? 👋 halo arsiparis, bagaimana sih cara memaknai diri dalam organisasi? Tulisan ini akan menyajikan cara mengenal arsiparis tinjauan definisi, kegiatan dan pembagian bidang kegiatan. Berikut sajian secara kronologis. 

I. DEFINISI

  1. Juni 2019, adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (Peraturan ANRI No.5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
  2. 15 Agustus 2016, adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri (Permen PAN&RB No. 13/2016 tentang Perubahan 48/2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya) 
  3. 22 Desember 2009 adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.(Peraturan Bersama ANRI dan BKN tahun 2009) 
  4. 10 Maret 2009, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oeh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Permen PAN No.PER/3/M.PAN/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya) 
  5. 11 Februari 2002, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis (KEP MenPAN No.09/KEP/MenPAN/2002) Arsiparis, 
  6. 25 Juni 1992, PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada Instansi Pemerintah (Keputusan ANRI No. 2 tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Bagi Jabatan Arsiparis) 
  7. 8 November 1990, adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif (SE Bersama ANRI dan BKN tahun 1990)
  8. 12 Mei 1990, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah sebagai jabatan fungsional (Kepmen PAN No. 36 Tahun 1990 tentang angka kredit bagi jabatan arsiparis)

II. KEGIATAN KEARSIPAN

  • 1990; Kegiatan kearsipan meliputi kegiatan dalam bidang pembinaan, pengolahan dan  pelayanan kearsipan, penilaian dan penyeleksian arsip, serta pemasyarakatan kearsipan tidak termasuk arsip aktif
  • 2002; kegiatan pengelolaan arsip dinamis dan statis dan pembinaan meliputi ketatalaksanaan kearsipan, pembuatan petunjuk kearsipan, pengolahan arsip, penyimpanan arsip, konservasi arsip, layanan kearsipan, publikasi kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan
  • 2009; kegiatan pengelolaan dan pembinaan kearsipan meliputi kegiatan berkesinambungan dalam pengelolaan arsip secara manual dan atau elektronik dimulai dari penciptaan, penggunaan, penyusutan, akuisisi, preservasi dan pelestarian, publikasi, pelayanan, pembinaan, bimbingan dan supervisi, akreditasi dan supervisi kearsipan 
  • 2016; kegiatan kearsipan meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi Informasi. 

III. BIDANG KEGIATAN 

  • 1990: Pendidikan, kegiatan kearsipan, Pengembangan Profesi dan Penunjang Kearsipan.
  • 2002: meliputi pendidikan, Pengelolaan Arsip, pengembangan profesi dan penunjang kearsipan 
  • 2009: sama dengan tahun 2002, 80% untuk kegiatan utama dan 20% kegiatan penunjang 
  • 2016: Melakukan kegiatan pokok meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi

Pungkasan, uraian diatas hanya sedikit cara pengenalan arsiparis sebagai salah satu jabatan fungsional, dimana per Februari 2020, ber kedudukan dibawah dan secara langsung kepada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA) sesuai struktur organisasi.  (PP tentang Perubahan Manajemen PNS 2017). 

Tentu masih terdapat beberapa ketentuan peraturan perundangan undangan yang belum termuat pada ulasan diatas. Pasal 29A pada Permen PAN&RB No. 13/2016 tentang Perubahan 48/2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, menyebutkan bahwa semua petunjuk teknis dan Peraturan pelaksana mengenai Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri tersebut. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Siapakah ARSIPARIS ??”

Tinggalkan komentar