Arsiparis milik PNS

Sejak 30 tahun silam, arsiparis melekat pada PNS dan berada di lingkungan Instansi Pemerintahan. Riwayatnya, otoritas aparatur negara menerbitkan pengaturan pada tahun 1990, 2002, 2009 dan 2016. 

Sempat terendus munculnya gagasan adanya arsiparis dari unsur Non PNS (Permen PAN&RB 48 tahun 2014) . Bahkan membawa agenda setting bahwa arsiparis didudukkan sebagai profesional yang sebetulnya telah ada sejak tahun 1992. Namun munculnya kebijakan perubahan (Permen PAN&RB No. 13 tahun 2016) melegitimasi kembali bahwa jabatan arsiparis hanya milik PNS.

Ulasan kali ini akan melanjutkan tulisan yang berjudul “SIAPAKAH ARSIPARIS”. Setelah mencermati definisi, kegiatan yang dilakukan arsiparis dan bidang nya/pemetaan kegiatan sebagaimana tulisan sebelumnya, kali ini kita ulas sedikit mengurai terkait ketegori jabatan dan jenjang jabatan. 

I. KATEGORI JABATAN 

  1. 7 Februari 2017, (Peraturan ANRI No. 4 tahun 2017 tentang pelaksanaan tugas jabatan arsiparis) 
    • Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan. 
    • Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan.
  2. 23 Desember 2016, (Lampiran Peraturan BKN No.24 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional arsiparis) 
    • Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan. 
    • Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan.
  3. 25 Juni 1992, Peraturan ANRI No. 2 Tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Bagi Arsiparis 
    • Arsiparis yang menduduki pangkat/ golongan II, yakni dari jabatan Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Ajun Arsiparis Muda, diarahkan menjadi pelaksana teknis/ petugas kearsipan yang menguasai bidang tugasnya (terlatih) berdasarkan konsep-konsep kearsipan yang ada, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal;  
    • Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan III, yakni dari jabatan Ajun Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda diarahkan menjadi tenaga ahli bidang kearsipan (profesional), selain menguasai bidang tugas Arsiparis pada pangkat/ golongan di bawahnya juga mampu memahami kosep- konsep/ teori-teori kearsipan serta menggunakannya untuk mengembangkan profesi dan melakukan bimbingan.
    • Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan IV, yakni dari jabatan Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya diarahkan menjadi pemikir/ ilmuwan bidang kearsipan (scientist), sehingga mampu untuk melaksanakan pengujian secara kritis terhadap berbagai konsep/ teori kearsipan serta dapat berfungsi sebagai pembina seluruh jabatan Arsiparis di bawahnya.

II. JENJANG JABATAN 

  1. 13 Februari 2017 (Peraturan Presiden No. 15 tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis) 
    • Tingkat Keterampilan Keterampilan: Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan Arsiparis Penyelia.
    • Tingkat Keahlian: Arsiparis Ahli Pertama/Pertama, Arsiparis Ahli Muda/Muda; Arsiparis Ahli Madya/Madya; dan Arsiparis Ahli Utama/ Utama. 
  2. 16 Oktober 2014, (Peraturan Menteri PAN&RB No. 48 tahun 2014 yang mencabut Permen jabatan fungsional arsiparis 2009)
    •  Kategori Keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, Arsiparis Pemula, Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia
    • Tingkat Keahlian: Arsiparis Ahli Pertama/Pertama, Arsiparis Ahli Muda/Muda; Arsiparis Ahli Madya/Madya; dan Arsiparis Ahli Utama/ Utama. 
  3. 26 Mei 2006, (Peraturan Presiden No.40 Tahun 2006 tentang tunjangan Jabatan arsiparis
    • Arsiparis ahli:  utama, madya, muda, dan pertama
    • Arsiparis terampil: penyelia, pelaksanaan lanjutan, pelaksana
  4. 17 Januari 2003 (Keputusan Presiden No.3 tahun 2003 tentang tunjangan jabatan arsiparis) 
    • Arsiparis ahli:  utama, madya, muda, dan pertama 
    • Arsiparis terampil: penyelia, pelaksanaan lanjutan, pelaksana
  5. 12 Mei 1990, (Kepmen PAN 36/1990) Jabatan Arsiparis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut: Asisten Arsiparis Madya, Asisten Arsiparis, Ajun Arsiparis Muda, Ajun Arsiparis Madya;  Ajun Arsiparis, Arsiparis Pratama, Arsiparis Muda, Arsiparis Madya, Arsiparis Utama Pratama, Arsiparis Utama Muda; Arsiparis Utama Madya.

Diakhir tulisan ini, aku pun semakin dibuat penasaran terkait arah pembinaan arsiparis. Yang perlu diulas lagi adalah letak profesionalisme yang terletak pada kategori jabatan. Terlebih dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan bahwa dapat dilaksanakan pada jabatan fungsional arsiparis. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Arsiparis milik PNS

Tinggalkan komentar