
Halo para profesional kearsipan? Sapaan “profesional” mungkin lebih keren y… Bagaimana jika dibandingkan dengan sapaan “hai para pelaksana teknis fungsional kearsipan?”. Kali ini, aku akan melanjutkan dua tulisan sebelumnya dalam menyelami dan mengenali lebih dalam tentang arsiparis.
Tulisan “siapakah arsiparis” berujung pada kedudukan Jabatan Fungsional (JF) di bawah dan secara langsung kepada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi sesuai struktur organisasi (PP tentang perubahan manajemen PNS tahun 2017)
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/31/siapakah-arsiparis/
Namun, 👏 👏 Tepuk 🤦♂️ / 🧤, sejak 27 Februari 2012 telah tersebut pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 pasal 151 bahwa “arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melakukan tugas dan fungsinya”
Sabar y preend… Ini bukan puncak dari rintihan kekecewaan kalian tentang digusurnya unsur kegiatan pengembangan profesi dari unsur utama/pokok ke unsur penunjang/tambahan.
Cara pandang profesionalitas arsiparis (PP No. 28/2012) termaksud, dalam kerangka pembinaan karir PNS sesuai peraturan perundangan undangan di bidang Kepegawaian (Pasal 157 ayat 2).
So, sebetulnya tak perlu naskah akademik atau ulasan ilmiah yang segambreng, jika punya niatan kebijakan untuk mengembalikan unsur pengembangan profesi ke dalam tugas utama/pokok arsiparis.
Toh di jabatan fungsional lainnya, unsur kegiatan pengembangan profesi masih berada pada unsur kegiatan pokok/utama. Terlebih sejak februari 2020 arsiparis termasuk jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (PP No. 38 tahun 2020) sebagaimana aku tulis pada ujung ulasan “arsiparis milik PNS”.
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/06/01/arsiparis-milik-pns/
Tapi y, tergantung kebijakan dari instansi Pembina y… Meski kedudukan arsiparis sebagai tenaga profesional namun tidak beda dengan kedudukan sebagai pengelola teknis. Bahkan dengan jargon “mandiri” dan “independen” bukan tidak bisa dikaitkan dengan butir butir rincian kegiatan arsiparis, namun kata “profesional” perlu dimaknai dalam kerangka pembinaan karir PNS sesuai peraturan perundangan undangan di bidang Kepegawaian. Profesional sebagaimana pembinaan jabatan karir pada Pegawai Negeri Sipil.
So, sekarang aku gk perlu bingung lagi dengan kata “profesional“, “mandiri” dan “indepen“. Malah lebih nyaman dengan pemaknaan kedudukan sebagai pengelola teknis di bidang pengelolaan arsip secara profesional. Petugas teknis dengan segudang aktivitas pengelolaan arsip dinamis, dan statis, pembinaan kearsipan, serta pengolahan dan penyajian arsip menjadi Informasi yang profesional.
Sebagaimana sejarah pembinaan arsiparis yang pernah memakai jargon “terlatih“, “profesional” dan “scientist” pada tanggal 25 Juni 1992. Peraturan ANRI No. 2 Tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Bagi Arsiparis. Meski arsiparis berkedudukan sebagai pengelola teknis namun terurai landasan pemikiran profesionalisme. Tiga hal pemikiran yakni terkait tugas dan fungsi arsiparis.
- Pemahaman terhadap konteks organik pada struktur administrasi dan pertanggungjawaban nasional
- Pengkajian sistem administrasi dan perumusan sistem pengaturan informasi pada arsip untuk menjamin efisiensi administrasi dan menjamin pengamanan, penyelamatan pewarisan budaya nasional
- Ketrampilan mengatur endapan informasi dan wawasan keilmuan yang memungkinkannya untuk memberikan penilaian terhadap budaya yang perlu dilestarikan
Ketiga hal tersebut diatas menghasilkan penjenjangan kedalam tiga kategori yakni semi profesional profesional dan ilmuwan. Kemudian ketiga kategori tersebut diterjemahkan pada arah pembinaan yakni
- “Arsiparis golongan II, diarahkan menjadi pelaksana teknis/ petugas kearsipan yang menguasai bidang tugasnya (terlatih) berdasarkan konsep-konsep kearsipan yang ada, baik melalui pendidikan formal maupun Non formal“. Kata kunci “terlatih” yang kala itu dipersyaratkan berpendidikan DII dengan pengalaman 2 tahun
- Arsiparis golongan III, diarahkan menjadi tenaga ahli bidang kearsipan (profesional), selain menguasai bidang tugas Arsiparis pada pangkat/ golongan di bawahnya juga mampu memahami kosep- konsep/ teori-teori kearsipan serta menggunakannya untuk mengembangkan profesi dan melakukan bimbingan.
- Arsiparis golongan IV, diarahkan menjadi pemikir/ ilmuwan bidang kearsipan (scientist), sehingga mampu untuk melaksanakan pengujian secara kritis terhadap berbagai konsep/ teori kearsipan serta dapat berfungsi sebagai pembina seluruh jabatan Arsiparis di bawahnya.
Semoga berkenan