
“kapan perubahan penyebutan Kepala menjadi Direktur untuk pimpinan dari Direktorat?” Pada tahun 1972, Direktorat dipimpin oleh seorang Direktur. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Pertambangan No.04/P/M/Pertamb/1972 tanggal 28 April 1982 tentang Pembagian Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Djenderal Minjak dan Gas Bumi dan Direktorat Minjak dan Gas Bumi.
Peraturan tersebut mencabut Surat Keputusan Menteri Pertambangan No.458/Kpts/M/Pertamb/1969 tanggal 9 Desember 1969. Dalam menjalankan tugasnya, seorang direktur dibantu oleh empat kepala dinas. Pertanyaan pun kembali muncul, sejak kapan numenkelatur “kepala dinas” hilang dari organisasi jenis Kementerian Cq. Direktorat Jenderal?
Pada tahun 1972, Unit – unit Direktorat Djenderal ialah Bagian, Dinas, Lembaga, dan Perusahaan dalam lingkungan Direktorat Djenderal Minjak dan Gas Bumi. Sebutan Kepala Dinas. Sedangkan unsur pimpinan pada Direktorat Jenderal adalah Direktur Djenderal, Asisten Direktur Djenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Direktorat Jenderal.
Hanya ada satu nama Direktur saja dalam organisasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Tercatat pada tanggal 16 Agustus 1978, atas nama Ir.Wijarso, diberhentikan dalam jabatannya selaku Direktur Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Soebroto. Hal tersebut dikarenakan Beliau telah ditunjuk dan diangkat selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui Keputusan Presiden 155/M tanggal 15 Juli 1978.
Lapangan kerdja sekretariat meliputi kegiatan kegiatan dalam administrasi dan keuangan Direktorat Djenderal meliputi Bagian Hukum (perundang undangan, kontrak/perjanjian, dokumentasi hukum, penelitian dan analisa hukum), Bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (keuangan, perbendaharaan, perbekalan, rumah tangga, arsip dan ekspedisi), Bagian Personalia dan Organisasi (pembinaan dan administrasi kepegawaian negeri, pembinaan dan asministrasi tenaga kerdja umum, organisasi dan tatakerdja, pendidikan dan laithan, kesedjahteraan), Bagian Umum (Hubungan Masyarakat, Protokol, Chusus, Pengawas dan pemeriksaan keuangan
Lapangan kerdja Direktorat meliputi kegiatan kegiatan pertambangan, pengolahan dan pemasaran minyak dan gas bumi meliputi Dinas Eksplorasi dan Produksi (Seksi Eksplorasi, Seksi Eskploitasi, Seksi Pengolahan, Seksi Peralatan, Seksi Perusahaan Djasa dan Tenaga Asing), Dinas Ekonomi dan Keuangan (Seksi Anggaran, Seksi Pungutan dan Penerimaan, Seksi Pemasaran, Seksi perkapalan, seksi investasi), Dinas Keselamatan Kerdja dan Kalibrasi (Seksi Keselamatan Kerdja Daratan, Seksi Keselamatan Kerdja Lepas Pantai, Seksi Keselamatan Kerdja Pengolahan, Penimbunan/Pemjimpanan dan Pengangkatan), seksi kalibrasi, seksi Pentjegahan Pengotoran Lingkungan), dan Dinas Pembinaan dan Pengembangan (Seksi Penambangan, Seksi Pengolahan, Seksi Pengembangan Administrasi, Seksi Statistik dan Pemetaan, Seksi Petrokimia).
Satu pendapat untuk “Minyak dan Gas Bumi 1972”