PSBB Transisi Jakarta&Proporsional Depok

Antara Jakarta dan Depok. Pandemi ini, aku di antara kedua pemerintah daerah tersebut. Secara administrasi berada area Walikota Depok, secara lokasi sangat dekat dengan Jakarta.

Tulisan ini menjadi catatanku untuk meneliti dan berusaha mengerti pengaturan pemimpin daerah pada masa bencana nasional. 

I. JAKARTA

Anis Baswedan melalui Pergub DKI telah menerbitkan panduan seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif pada tanggal 4 Juni 2020. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi, PHBS, dan pemulihan sosial ekonomi terdampak. Isi panduan meliputi

  1. Masa Transisi,
  2. PHBS pencegahan COVID 19,
  3. Peningkatan penanganan kesehatan,
  4. Penyesuaian aktivitas masyarakat,
  5. Pengendalian moda transportasi,
  6. Pengawasan dan Penindakan,
  7. Pemantauan evaluasi dan laporan,
  8. Penghentian masa transisi, 
  9. Pembiayaan
  10. Ketentuan Penutup 

Ketentuan lebih lanjut terdapat pada masing masing aktivitas masyarakat yakni 

  • Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah, 
  • Tempat kerja dan fasilitas umum: perkantoran, rumah makan berdiri sendiri, perundangan, layanan pendukung seperti bengkel dan fotokopi, pertokoan atau retail berdiri sendiri, showroom, UKM binaan Pemprov apada lokasi binaan atau sementara, pasar dan pusat perbelanjaan atau Mall, salon 💈 dan babershop, 
  • Kegiatan Sosial dan budaya meliputi fasilitas olahraga outdoor, Museum, perpustakaan, taman, pantai ⛱ 
  • Pergerakan orang menggunakan transportasi meliputi kendaraan pribadi, angkutan umum masal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan

(Pergub DKI No. 51 tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi 
Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif) 

II. DEPOK

Mohammad Idris melalui Perwali Kota Depok tanggal 4 Juni 2020 menetapkan ruang lingkup PSBB Proporsional meliputi:

  1. Penentuan level kewaspadaan Daerah Kota: rendah, moderat untuk kasus impor atau penularan lokal, cukup tinggi untuk kluster tunggal, berat untuk lebih dari satu kluster, kritis untuk penularan pada komunitas. Dan juga normal, jaga jarak, parsial, penuh, dan total lockdown
  2. Pelaksanaan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan Daerah Kota: 
  3. Protokol kesehatan dalam rangka AKB,
  4. Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) 
  5. Pengendalian dan pengamanan 
  6. Monitoring dan evaluasi,
  7. Sangsi,
  8. Pelaporan. 

Ketentuan lebih lanjut terdapat pada masing masing aktivitas masyarakat yakni:

  • Setiap orang (sehat, tidak sehat usia lanjut)
  • Pelayanan Posyandu (petugas dan pengunjung)
  • Perkantoran atau tempat usaha atau perbankan atau industri manufaktur(tempat kerja, pekerja,
  • Perhotelan dan penginapan,
  • Lokasi wisata karaoke dan bioskop,
  • Warung makan Cafe dan usaha sejenis,
  • Mall/supermarket/minimarket/pasar tradisional,
  • Sekolah dan institusi pendidikan lainnya(Study From Home, kembali ke Sekolah),
  • Tempat ibadah(pengurus dan masyarakat),
  • Area publik (sosial budaya: olahraga mandiri, pelatihan bersama, khitan, pernikahan, takziah, acara skala besar, perkantoran pemerintahan, cara resmi),
  • Sawah/danau/kolam/kandang/sungai,
  • Aktivitas pembangunan/renovasi rumah jembatan/konstruksi lainnya,
  • Transportasi publik, 

(Perwali Kota Depok No. 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus DISEASE 2019 Di Kota Depok) 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar