Meterai 1 Rupiah 1960

Sebagai alat pembuktian perbuatan, kejadian atau perbuatan yang bersifat perdata, diperlukan materai pada surat perjanjian, surat kuasa, surat Hibah, dan surat pernyataan,akta notaris, akta PPATK surat yang dibuat untuk tujuan pembuktian di muka pengendalian diperlukan meterai 6.000 rupiah. 

Sedangkan untuk nilai 250.000 rupiah sampai dengan satu juta rupiah pada surat yang memuat jumlah uang, yaitu 1) yang menyebutkan penerimaan uang; 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau 4) yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep diperlukan meterai 3.000 rupiah. 

Sumber : Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (mencabut PP No. 7/1995) 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar