
Rekaman informasi dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Rincian Pengeluaran Pembangunan dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara, kita dapat membaca kembali organisasi negara sebagai penyelenggara negara tahun 1961.
Melalui Salinan surat No.975/HK/61, Presiden Soekarno menyampaikan kepada para Menteri pada tanggal 28 Maret 1961 di Jakarta. Surat tersebut ditembuskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), Sekretariat Negara, Ketua BAPEKAN, Dewan Pembangunan Pembantu Presiden, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Thesaurir Djenderal pada Departemen Keuangan, dan Sekretaris Dewan Menteri.
Dari informasi masa lalu tersebut, 60 tahun yang lalu, sejumlah 30 Milyar rupiah terbagi ke seluruh urusan penyelenggara pembangunan. Perubahan atas APBN tersebut perlu persesuaian antara departemen yang bersangkutan dengan Menteri Pertama dan Menteri Keuangan.
Berikut numenkelatur organisasi negara sebagai penyelenggara pembangunan yang tersebut dalam lampiran Keputusan Presiden RI No.108 Tahun 1962 Tentang Penetapan Perintjian Pengeluaran Pembangunan termasuk Anggaran Pembangunan Chusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Dinas 1961:
- Badan badan Kekuasaan Pemerintahan Negara Tertinggi
- Departemen Penerangan
- Departemen Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan
- Departemen Keuangan
- Departemen Urusan Veteran
- Departemen Pertanian
- Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga
- Departemen Perburuhan
- Departemen Perhubungan Laut
- Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T
- Departemen Perhubungan Udara
- Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan
- Departemen Perindustrian Rakjat
- Departemen Agraria
- Departemen Transkopemada
- Departemen Kesejahteraan Sosial
- Departemen Kesehatan
- Departemen Agama
- Departemen Angkatan Darat, Laut, dan Udara