
Bagaimana organisasi negara mendudukan Hulu Migas? Kegiatan usaha hulu migas mendasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 12 November 2012 adalah mendudukan kewenangan kepada Pemerintah Cq. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/01/07/kuasa-negara-atas-pengelolaan-migas/
Adalah SKK Migas sebagai pelaksana yang harus sesuai dengan arahan komisi pengawas dengan ketua Menteri ESDM sebagaimana Perpres 36 tahun 2018 tentang Perubahan Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Hulu Migas, yang juga didahului dengan Perpres No.95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Tercatat dalam masa transisi “Satuan Kerja Sementara” sebagaimana penetapan pelaksanaannya Perpres No. 95/2012 oleh Menteri ESDM melalui SK No.3135 K/08/MEM/2012 Tentang Pengalihan dari Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi kepada satuan kerja sementara Pelaksanan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Seluruh personalia BPMigas diahlikan ke Satuan Kerja Sementara Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru.
Baca juga
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/02/11/hukum-minyak-dan-gas-bumi/
Pun pelaksanaan penetapan Menteri ESDM diatas, dilaksanakan dengan SK No. 3136. K/73/MEM/2012 tentang Pengalihan Jabatan Sebagai Wakil Kepala dan Deputi BPMigas ke Wakil kepala dan deputi pada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan jabatan yang sama.
Seluruh pejabat dan pekerja dialihkan sebagai pejabat dan pekerja pada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan jabatan yang sama. Kepada pejabat dan pekerja diberikan gaji, tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan. Menginstruksikan kepada para pejabat dan pekerja untuk tetap melanjutkan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru.
Selanjutnya Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 17 dan Nomor 53 tahun 2017.
Akhirnya, tulisan ini hanya mendeskripsikan perubahan organisasi yang menangani Hulu Migas dari BPMigas ke SKS Migas, berubah ke SKK Migas.
Kedepan kita belum tahu, SKK Migas yang dalam istilahku sebagai organisasi negara dalam peran berdagang. Di sisi lain, Ditjen Migas menjadi organisasi negara dalam peran regulator atau pengatur Hulu Migas.
Apakah negara tidak seharusnya berdagang? Apakah negara sebatas dalam area regulasi? Bagaimana format pengejawantahan sumber daya alam termasuk Hulu Migas dipergunakan dan dikelola untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat?
Satu pendapat untuk “Hulu Migas”