
Pernah mendengar pendapat pakar kearsipan bahwa organisasi kearsipan lebih bersifat pasif? Organisasi Kearsipan yang berbentuk unit kearsipan maupun lembaga kearsipan, muara akhir siklus rekaman kegiatan.
Meski pendekatan RCM berpandangan tiada yang akhir dari rekaman kegiatan, namun dengan pendekatan daur hidup arsip, organisasi kearsipan menjadi tempat dan atau organisasi penerima pemindahan dan penyerahan segala rekaman kegiatan organisasi negara.
Pendekatan daur hidup arsip yang di adob oleh Undang Undang tahun 2009 tentang Kearsipan menambah nyata bahwa Organisasi Kearsipan menitikberatkan pada muara aliran rekaman kegiatan dan peristiwa kebangsaan dan kenegaraan. Dalam tulisan ini, istilah “pendekatan” bisa juga disebut “teori”
Karakteristik organisasi kearsipan lebih bersifat pasif. Jika dibanding peran organisasi yang sama sama menangani rekaman kegiatan atau pengelolaan informasi organisasi atau dokumentasi, organisasi kearsipan lebih nyata pada penyediaan pintu dan ruang peristirahatab rekaman kegiatan.
Sejauh pengalaman empirik sebagai arsiparis di unit kearsipan selama 10 tahun, tuntutan organisasi kearsipan adalah kehandalan dalam penyimpanan informasi/rekaman kegiatan setelah unit pengelola informasi atau dokumentasi di organisasi.
Geliat pembangunan nasional, melalui agenda setting nasional, organisasi kearsipan diharapkan mampu menjadi dukungan akuntabilitas kinerja organisasi. Rekaman kegiatan yang reliabel dan autentik yang menjadi ciri khas arsip diharapkan mampu menjadi bukti dukung akuntabilitas termaksud.
Uraian di atas mengantarkan pada tiga poin yakni organisasi pasif, sebagai tempat peristirahatan rekaman kegiatan, bukti dukung akuntabilitas Kinerja organisasi.