
Menarik, pengundangan pada Lembaran Negara tanggal 10 Juni 2020 No.147, tersurat kembali struktur arsip terjaga. Sebelas tahun lalu tepatnya saat lahirnya UU 43/2009 tentang Kearsipan, konsepsi arsip terjaga menyasar pada struktur arsip kontrak karya dan perjanjian karya.
Pada bulan ini, seolah menyadarkan kembali arti konsepsi terjaga. Penjagaan pertanggungjawaban negara dan bangsa Indonesia atas kekayaan alam. Kementerian Hukum dan HAM RI mengundangkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Undang Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memutuskan untuk menyisipkan, menghapus serta menambah beberapa ketentuan pada UU 4/2009.
Yang menjadi menarik bagiku adalah disisipkan ketentuan pada pasal satu poin 6, yakni 6a yang berbunyi “kontrak karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan usaha pertambangan mineral“.
Pun pada poin 6b yang berbunyi a” Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan usaha pertambangan Batubara”
Sampai disini, aku pun perlu menggaris bawahi hipotesaku. Bahwa mendudukan bentuk arsip sesuai dengan peristilahan yang tepat, akan membantu dalam penjagaan setiap entitas pada rekaman kegiatan kenegaraan dan kebangsaan. Seperti halnya istilah Kontrak Karya dan Perjanjian Karya yang sebetulnya sudah pernah muncul di tahun 1960an.
Penjagaan rekaman kegiatan pengelolaan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Karunia itu berwujud, sumber daya alam dan kekayaan alam tidak terbarukan berupa mineral dan batubara.
Seperti halnya dalam redaksi diktum Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan Undang Undang diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala penyelenggaraan pengelolaan agar berjalan efektif serta memberikan nilai tambah yang optimal .
Permasalahan Pertambangan Mineral dan Batubara diantaranya kewenangan pemerintah pusat dan daerah, perizinan, perlindungan masyarakat terdampak, data dan informasi Pertambangan, pengawasan, dan sanksi.
Akhirnya, tulisan ini hanya menjadi catatanku bahwa struktur arsip berupa kontrak karya dan perjanjian karya, dan Konteks penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batubara, serta konten permasalahan pertambangan menjadi frame yang perlu di perhatikan dalam mengimplementasikan konsepsi arsip terjaga.
Satu pendapat untuk “TERJAGA, Kontrak Karya (Mineral) , Perjanjian Karya (Batubara) ”