Arsip Deteksi Dini COVID 19 

Saat ini, sebagaimana ketentuan dalam SE MenPAN dan RB Nomor 64/2020, ASN yang berencana melakukan perjalanan dinas, dipersyaratkan mengantongi arsip deteksi dini Corona VIRUS DISEASE COVID 19. Screening awal yang terdiri informasi suhu tubuh, RR, Saturasi, Gejala, Faktor Resiko dan Penilaian dituangkan dalam arsip berwujud formulir. Tak lupa dalam Formulir Deteksi dini COVID 19 yang disahkan oleh dokter dan unit layanan kesehatan menyebutkan identitas pribadi dan hasil Rapid Tes.

Salah Unit layanan kesehatan yang menerbitkan arsip tersebut adalah KLINIK UTAMA Direktorat Jenderal Migas yang berkedudukan di Gedung Ibnu Sutowo. Para ASN yang telah mendapatkan surat penugasan dari pimpinan terkait perjalanan dinas ke luar kota mendatangi Klinik untuk mendapatkan arsip deteksi dini COVID 19. 

Masa berlaku arsip deteksi dini COVID 19 tersebut awalnya tiga hari dan kini menjadi empat belas hari. Dengan mengantongi arsip tersebut, para ASN dapat lebih tenang dalam melaksanakan tugas ke luar daerah. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar