Beban Kerja dan Anjab Arsiparis

29.920 arsiparis dibutuhkan untuk Kementerian dan Lembaga Negara. Jumlah kebutuhan tenaga kerja aparatur tersebut merupakan hasil perhitungan yang terukur beban kerja dan rincian pekerjaan dalam jabatan. 

Nyaris 30 ribu orang termaksud tertuang dalam lampiran Surat Deputi Pembinaan ANRI tanggal 11 Juni 2020 tentang Usulan Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Arsiparis Secara Nasional. 

Secara terperinci, 29.920 arsiparis ditempatkan di Unit Kearsipan 1 dan 2 serta unit pengolah di seluruh Kementerian dan lembaga negara sebagaimana tabel jumlah formasi kebutuhan arsiparis pada lampiran surat. 

Deputi Pembinaan Kearsipan, ANRI melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, dan Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah non Kementerian, menantikan update usulan kebutuhan arsiparis yang ditunggu sampai dengan akhir Juli 2020. 

Informasi jumlah kebutuhan arsiparis tersebut, kudapati dari grup Whatsapp para arsiparis. Surat yang ditembuskan ke BKN dan Kepmen PAN&RB tersebut menginformasikan tata cara penghitungan kebutuhan tenaga kerja arsiparis. 

Sampai disini, selaku arsiparis aku pun mendapatkan gambaran bahwa ketersediaan arsiparis diawali dari penetapan/rekomendasi kebutuhan JF Arsiparis dari Kementerian yang menangani urusan aparatur negara. ANRI selaku instansi Pembina JF Arsiparis mengkoordinir kebutuhan untuk kemudian disampaikan ke Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PAN&RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

Pungkasan, kebutuhan eksisting dimana mendekati 30 ribu orang PNS pun perlu pembaharuan atau updating yang mendasarkan pembaruan analisis beban kerja dan analisis jabatan yang disesuaikan kondisi terbaru tiap Kementerian dan Lembaga Negara.

Akhirnya penurunan atau penambahan jumlah kebutuhan JF arsiparis ditentukan kemampuan dalam melakukan analisis beban kerja kearsipan. Tentu bukan hanya beban kerja yang telah ditinggalkan arsiparis  purna tugas atau pensiun. Bukan pula berkurangnya rentang organisasi sebagai dampak transformasi birokrasi atau perampingan organisasi.

Paling akhir, bahwa beban kerja kearsipan yang kasat mata seperti ribuan boks, jutaan nomor arsip, jumlah pelayanan arsip dapat menjadi pertimbangan rekomendasi kebutuhan arsiparis. Namun demikian, tidak menjamin ketersediaan arsiparis di Kementerian dan lembaga negara. Boleh jadi ribuan arsiparis berawal dari penetapan/rekomendasi kebutuhan JF Arsiparis. 

Sekian, semoga berguna. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar