Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara 2014-2019

Belum lama ini, kearsipan mencuri perhatian dengan munculnya agenda penyelamatan arsip. Kata penyelamatan seolah membawa diksi atas ancaman terhadap fisik arsip. Menarik bagiku, meski dirabgkai dengan kata pelestarian, namun kata “penyelamatan” telah melekat saat fisik arsip berhadapan dengan ancaman bencana alam.

Nalarku pun sedikit bertanya tanya, apa maksud pemilihan kata “penyelamatan”. Padahal di kearsipan terdapat istilah “akuisisi” sebagai satu cara penguasaan kembali dan pengumpulan arsip bernilai kebangsaan. 

Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 13 Januari 2020, bahwa sebagai bahan pelestarian memori kolektif bangsa, perlu dilaksanakan penyelamatan arsip negara tahun 2014-2019.

Tentu batasan waktu antara tahun tersebut lebih mudah dibaca dengan masa kepemimpinan pada Kabinet Kerja. Patut menjadi perhatian, tatkala paripurna masa kerja suatu kabinet presidium, kearsipan diharapkan mampu berperan sebagai ruang dalam melestarikan memori kolektif berjalannya pemerintahan.

Bukan kali ini saja, berakhirnya kepemimpinan terdahulu pun terekam kegiatan pengumpulan bahan pelestarian memori kolektif bangsa. Tahun 1999 misalnya, terbit Peraturan ANRI tentang Pedoman Akusisi Nasional Arsip Orde Baru” Pedoman tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Aparatur Negara tanggal 6 Mei 1999.

Meski terpaut dua dasawarsa, Surat Edaran tahun 1999 dan 2020 membawa kesamaan dalam kerangka pengumpulan bahan pertanggungjawaban nasional demi generasi penerus. Di tahun 1999, pengumpulan bahan pelestarian memori kolektif bangsa dengan kegiatan akuisisi.

Teknis akuisisi arsip dimulai dari pendataan, penilaian, penataan, pemusnahan, dan berujung pada penyerahan ke Lembaga Kearsipan oleh seluruh instansi pemerintah. 

Sedangkan SE pada tahun 2020, bisa dibilang bombastis. Dipilihnya kata penyelamatan arsip. Kenapa? Bisa jadi karena perubahan paradigma kearsipan sejak lahirnya Undang Undang tentang Kearsipan tahun 2009 yang mencabut UU tentang Pokok Pokok Kearsipan tahun 1971.. . Atau bisa jadi untuk lebih menarik perhatian, berlebihan dikit gitu ya.. hehehe

Pencipta arsip diharapkan melakukan pemberkasan, penataan, penyusunan daftar, dan penyusutan (pemindahan, pemusnahan, dan Penyerahan kepada Lembaga Kearsipan). Sedangkan Peran akuisisi yang didahului dengan aktivitas penilaian oleh Lembaga Kearsipan.

Akhirnya, tulisan ini turut mendukung terkumpulnya bahan pelestarian memori kolektif bangsa dengan tersedianya akses oleh masyarakat. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara 2014-2019

Tinggalkan komentar