Perjalanan Udara di masa Pandemi

Mas, yang pakai tas merah” panggil teriak petugas pemeriksaan saat boarding di Sultan Mahmud Bandarudin II. Mendengar teriakan petugas, aku pun kembali di gate 2 sebelum masuk ke garbarata. “iya pak” kataku dengan tenang. Pikirku pun sudah memprediski apa yang akan ditanyakan, yakni keterangan hasil rapid test.

Ternyata benar dugaaanku. “mas tadi enggak lapor ke petugas chek in ya, bisa ditunjukkan hasil rapid test? …”, kata petugas gate 2 saat boarding. Aku enggak menjawab, justru kembali bertanya, sembari menyerahkan selembar kertas yang telah divalidasi oleh petugas sebelum masuk di ruang tunggu keberangkatan.

Petugas nya pun tidak menjawab pertanyaanku. Mengapa petugas sebelum masuk ruang tunggu tidak menanyakan namun mempersilahkan masuk?. Kebetulan aku chek in via online dan keterangan boarding hanya berupa foto di Handphone saja.

Kemudian, petugas lainnya memberikan komentar bahwa meski telah Chek In Online, namun tetap harus melapor pertugas Chek In, sehubungan, kertas keterangan hasil rapid harus difoto kopi untuk dilampirkan pada data penumpang pesawat, meski di CGK tidak melakukan itu.

Cerita di atas menggambarkan penambahan prosedur selain boarding pass dan ID Card. Perjalanan melalui bandara wajib menunjukkan formulir deteksi dini COVID 19 atau hasil rapid test. Selain itu, melalui aplikasi IHAC atau kepanjangan dari Indonesia Health Alert Card, calon penumpang kudu mengisi data diri sesuai jadwal, tujuan, serta nomor pesawat. 

Akhirnya, perjalanan dimasa pandemi COVID 19 memerlukan adaptasi kebiasaan baru. Transmisi orang atau barang dari satu wilayah ke wilayah lain, memerlukan penambahan prosedural selain tiketing, chek in atau boarding pass dan Id Card. Jika temen teman berencana bepergian melalui Bandara musti mempersiapkan Hasil Rapid test dalam bentuk kertas dan mengunduh aplikasi IHAC dan mengisinya. 

Semoga bermanfaat 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar