Cuti Bersama 2020

Ratusan kendaraan pribadi 🚙 yang kujumpai di jalan Tol Rabu dan Jumat kemaren, bisa jadi merupakan perjalanan darat untuk memanfaatkan hari libur cuti bersama. Seperti aku, perjalanan pada hari cuti bersama aku manfaatkan dalam rangka pulang ke kampung halaman, mengunjungi orang tua. Cuti bersama di bulan Agustus 2020 yang jatuh pada hari ke dua puluh satu itu, kupergunakan untuk melakukan perjalanan darat dari Depok Jawa Barat ke Sleman Yogyakarta.

Cuti bersama pada Jumat kemaren, bertepatan dengan hari kedua Tahun Baru Hijriyah 1442, ditetapkan melalui Keputusan Presiden 17/2020 tanggal 18 Agustus 2020. KEPRES yang menimbang dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah. 

Sebagaimana dasar hukum yang disebutkan dalam Kepres 17/2020 tersebut, Cuti Bersama bagi pegawai ASN mendasarkan pada Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS pasal 333 ayat (4)  dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 91 ayat (3).

Akhirnya, aku memaknai perjalanan darat lebih dari 500 KM (Tanah Rantau ke kampung Halaman) sebagai perjananan cuti bersama. Apakah di bulan Oktober mendatang, pada hari ke 28 (Rabu) dan 30 (Jumat) mengapit tanggal merah sebagai peringatan hari Maulid Nabi Muhammad, akankah terjadi perjalanan cuti bersama kembali? 

Jika nanti pejalanan cuti bersama di bulan Oktober urung terlaksana, masih tersedia kesempatan di bulan Desember. Hari ke dua puluh empat (hari Kamis) yang menggenapi hari Jumat sebagai Hari Raya Natal telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama. 

Pun kesempatan dalam perjalanan cuti bersama di hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 selama empat hari di minggu terakhir bulan Desember 2020. Pungkasan, cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 dengan tanpa mengurangi hak cuti tahunan. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar