Arsiparis di Direktorat Jenderal KESDM

Tahun 2020, menjadi titik tonggak tidak ada lagi formasi arsiparis tingkat keterampilan jenjang pelaksana pada Direktorat Jenderal di Lingkungan Kementerian ESDM. Paling rendah berada pada jabatan mahir, sejumlah dua formasi. Disusul empat formasi untuk jabatan penyelia. Keenam formasi arsiparis tingkat keterampilan tersebut pun tidak ada yang lowong. Tahun 2020, terdapat enam arsiparis tingkat keterampilan yang telah berada di Direktorat Jenderal di Lingkungan KESDM. 

Sebagaimana tergambar di peta jabatan di Lingkungan Kementerian ESDM, keenam arsiparis terampil tersebut  tidak akan menemukan penambahan teman sejawat di unit kerja nya. Dengan kata lain, tertutup sudah harapan penambahan arsiparis terampil. Nantinya yang ada adalah penggantian tatkala ditinggalkan oleh arsiparis yang naik jabatan atau alih jenjang. 

Dasar penyusunan formasi pegawai, pengadaan pegawai, pengangkatan dalam jabatan, perencanaan karir dan pelaksanaan kelas jabatan, Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian ESDM diperbaharui kembali pada 26 Agustus 2020 ditandatangani oleh Bapak Arifin Tasrif. 

Surat Keputusan tentang peta jabatan yang bernomor 155 menjadi realitas pembinaan jabatan fungsional yang menghargai keahlian. Kenapa, aku bilang begitu? Ya… Setidaknya dengan tersedianya satu formasi arsiparis utama dan empat formasi jenjang madya di Biro Umum menjadi sinyal arah pembinaan arsiparis tingkat keahlian. 

Peta jabatan versi 2020 ini seolah tidak menginginkan kembali kehadiran arsiparis baru melalui jalur umum untuk tingkat keterampilan di unit organisasi bentuk Direktorat Jenderal. Dari keempat Direktorat Jenderal yakni Migas, Ketenagalistrikan, Minerba, dan EBTKE, tidak satu pun tertulis formasi tingkat keterampilan jenjang pelaksana.

Formasi tersebut mengisyaratkan bahwa pengadaan arsiparis tingkat keterampilan kedepan disasarkan melalui jalur Inpassing & Redistribusi. PNS fungsional umum dapat mengisi formasi arsiparis mahir dan penyelia sesuai ketentuan pembinaan karir PNS. Pun arsiparis pada unit organisasi lain dapat mengisi jabatan yang lebih tinggi atas nama pembinaan karir arsiparis.

Selain itu, peta jabatan di Lingkungan Kementerian ESDM 2020 mengisyaratkan tertutupnya penambahan arsiparis tingkat keterampilan oleh Direktorat Jenderal di Lingkungan Kementerian ESDM via jalur pengadaan CPNS. 

Tulisan ini mengantarkan nalarku terkait perubahan pembinaan jabatan fungsional arsiparis. Jumlah formasi arsiparis tingkat keahlian telah mereduksi jumlah arsiparis tingkat keterampilan. Dari 16 jumlah formasi arsiparis yang berada di unit Direktorat Jenderal di lingkungan KESDM, sepuluh formasi berada pada tingkat keahlian. Enam jabatan ahli pertama dan empat jabatan ahli muda. 

Akhirnya, kearsipan pun harus pasrah atas kebutuhan arsiparis tingkat keterampilan dimana kebutuhan tertatanya fisik arsip sangat bergantung keberadaan arsiparis tingkat keterampilan.

Tentu kondisi diatas memerlukan kebijakan teknis di lingkungan Direktorat Jenderal untuk memperbanyak staf non PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan tenaga penata arsip.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Arsiparis di Direktorat Jenderal KESDM

Tinggalkan komentar