
Endapan informasi di ruang arsip Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi adalah saksi bisu penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi. Ya…terekam dalam berkas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintahan. Tulisan ini merupakan pendalamanku saat berjibaku dalam penjagaan memori organisasi dan berusaha mengembalikan penataan arsip sesuai prinsip asal usul dan prinsip aturan asli.
Jutaan lembar format kertas perhitungan alokasi lifting minyak mentah menghiasi meja kerjaku hari ini, Selasa, 1 September 2020. Format isian tersebut bagian dari kertas arsip yang berasal dari Sub Direktorat Penerimaan Negara. Berkas kurun waktu tahun 2003 itu terbaca berita acara perhitungan bersama realisasi lifting triwulan untuk setiap Provinsi.
Berita acara tersebut ditanda tangani oleh petugas dari Ditjen Migas, Ditjen Lembaga Keuangan, Ditjen Otonomi Daerah, BPMigas, Badan Usaha Migas dan atau Kontrraktor KKS serta perwakilan setiap pemerintah daerah dari tingkat provinsi dan tingkat kabupaten.
Berkas kertas berjudul “LIFTING REKON DJM TW IV 03” memiliki ketebalan satu Odner. Ketebalan dari dampak duplikasi arsip pada tiap item perlu dicurigai sebagai faktor yang menggerus sumber daya kearsipan. Duplikasi arsip pada berkas ini hampir 20% per berkas. Misalnya terdapat 10 item arsip duplikasi tentang Berita Acara Perhitungan Bersama Realisasi Migas Triwulan IV/2003 di tiap Provinsi Belitung, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Aceh, Papua, Maluku, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/06/11/penerimaan-negara-sektor-migas/?preview=true
Pada kertas yang berjudul realisasi lifting gas alam sampai dengan Triwulan IV 2003 disusun per provinsi. Provinsi sebagai penghasil gas alam seperti kalimantan timur, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sumatera Selatan, papua, Sulawesi selatan dan aceh.
Penyusunan berkas per triwulan sebagaimana proses pelaksanaan oleh unit pengolah (Sub Direktorat Penerimaan Negara). Terdapat pula item yang berjudul Berita Acara Perhitungan Perkiraan Dana Bagian Daerah (Dana Bagi Hasil/DBH).
Berita Acara DBH ini akan menjadi acuan penyaluran di Truwulan kedua tahun berjalan. Sedangkan besaran perkiraan Dana Bagiak Daerah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Selanjutnya, dengan berkas yang serupa dengan kurun waktu berkas tahun 2005, aku membaca bahwa Perhitungan Realisasi Lifting Migas merupakan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagai daerah penghasil tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah. Berkas yang tersusun dari item Undangan Rapat bertandatangan Direktur Pembinaan Pengusahaan Migas sebagai tindak lanjut Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Berkas di tahun 2005 ini diberikan judul Lifting DJM TW I/2005 BA tersusun atas Berita Acara Perhitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Triwulan I Tahun 2005 tiap provinsi dan lampiran berupa rincian perhitungan lifting migas per kabupaten/kota baik data minya mentah maupun gas alam.
Rapat koordinasi Perhitungan realisasi lifting Migas merupakan pemenuhan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2002 tentang Dana Perimbangan, sebagaimana undangan Direktur Pembinaan Pengusahaan Migas di Triwulan I Tahun 2004.
Setahun kemudian, menilik berkas perhitungan Lifting Migas Triwulan III Tahun 2005, dasar kegiatan penyaluran dana bagiak daerah adalah Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Setahun berikutnya terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Surat Direktur Jenderal Migas kepada Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan akhir Februari 20006 menunjukkan keterhubungan lintas Kementerian pada pemerintah pusat.
Penghitungan Realisasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dilakukan secara Triwulan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah Pusat terwakili oleh Kementerian antara lain ESDM, Keuangan, Dalam Negeri. Sedangkan pihak Operator pengusahaan Migas adalah BPMigas, PT Pertamina dan Kontraktor KKS. Dan Pihak Pemerintah Daerah sesuai dengan Lokasi Sumber Migas setempat.