Obyek Vital Migas Nasional 

Pada 3 September 2020, Menteri ESDM memperbaharui penetapan obyek vital nasional. Obyek berupa bangunan, lokasi, instalasi dan usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana Peraturan Menteri ESDM 48/2018, diperbaharui pada setiap tahunnya,ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (obvitnas) 

Penetapan obyek vital nasional bidang ESDM tersebut ditembuskan kepada Kementerian Polhukam, TNI, POLRI, BIN, BNPT, pimpinan tinggi di lingkungan KESDM dan Pimpinan BUMN bidang ESDM, dan Pimpinan Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap bidang ESDM. 

Salinan Naskah berbentuk Keputusan Menteri nomor 159.K/90/MEM/2020, ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum, M. IDRIS F SIHITE dan dapat diakses pada laman jdih.esdm.go.id 

Obyek vital dikelompokkan menjadi sub bidang Migas, terdiri dari 301 obyek. Pada kegiatan usaha hilir terdapat 206 sedangkan selebihnya, 95 obyek pada kegiatan usaha hulu. 

Obyek Vital Nasional pada hilir yang dijalankan oleh Direktorat Pemasaran Ritel pada PT Pertamina tersebar di Regional Medan (MOR 1), Palembang (MOR 2), DKI Jakarta (MOR 3), Semarang (MOR 4), Surabaya (MOR 5), Balikpapan (MOR 6), Makassar (MOR 7), Maluku dan Papua (MOR 8) dalam wujud TBBM, DPPU, Refenery unit, Depot LPG, Jalur Pipa BBM, dan FSO. 

Kemudian obyek kilang yang dioperasikan Direktorat Pengolahan pada PT Pertamina yang tersebar RU 1, RU II (Dumai), RU III (Plaju), RU V (Balikpapan), RU VI(Jabar), RU IV (Jateng), RU VII (Sorong Papua) 

Obyek Pipa Transmisi Minyak dan Gas area Sumut(NSA) dan Sumsel (SSA), Jawa Barat (WJA), Jawa Timur (EJA),Kalimantan (KAL) yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas. 

Obyek berupa Intalasi Jaringan Distribusi Gas milik PGN regional 3 (Sumut, Riau, Kep. RIAU) Regional 1(DKI,Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumsel), Regional 2(Jatim & Jateng), serta obyek Instalasi Jaringan Transmisi Gas Jawa Sumatera. 

Obyek usaha atau fasilitas AKR tersebar di 15 lokasi yakni Belalawan Sumut, Lampung, Cilegon Banten, Tanjung Priok Jakarta, Bandung Jawa Barat, Semarang, Surabaya, bali, Pontianak, Banjarmasin, Kotabaru Kalsel, Buntok Kalteng, Palaran Kaltim, dan Bitung Sulut

Selain itu beberapa obyek lain yang dioperasikan oleh Badan Usaha Hilir Migas untuk obyek Kilang LNG, terminal LNG, Kilang Pengolahan LPG, Kilang Pengolahan Minyak Bumi, pipa gas bawah laut dan ORF, floating storage regasification Unit/ FSRU, FSRT, 

Pada usaha hulu terdiri atas fasilitas wilayah kerja dan asset field, pipa Penyalur gas bumi, fasilitas lapangan, dan lapangan yang tersebar di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia baik onshore maupun ofshore. 

Akhirnya, tulisan ini menjadi catatanku bahwa tatkala definisi arsip melekat pada gedung perkantoran, maka tak kalah penting pada obyek berupa bangunan, lokasi, serta usaha sebagai tempat terekamannya kegiatan kemigasan di Indonesia. Setidaknya terdapat 301 lokasi yang dapat didudukkan sebagai bagian dari memori kolektif khususnya pada bidang energi fosil. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar