
Asumsi tentang pergeseran pengguna kertas pada instansi pemerintahan semakin nyata dengan dilaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Saya sebut, asumsi, tulisan ini tidak menyebutkan angka yang pasti terkait jumlah penggunaan kertas sebagai alat tulis kantor.
Pada tahun 2018 tercatat sebanyak 19.5 ton bahan non arsip wujud kertas, sebagai hasil kerja kearsipan pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tautan berikut https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/01/05/195-ton-bahan-non-arsip-keluar-dari-gd-migas/
Angka tersebut memang terkait dengan adanya renovasi perkantoran. Namun hal yang patut menjadi perhatian adalah agenda setting Reformasi Birokrasi dengan adanya Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE.
Setidaknya renovasi perkantoran yang memaksa perpindahan kertas ditopang dengan adanya sistem pemerintahan dengan secara online. Contohnya beberapa layanan perizinan usaha migas yang identik dengan penggunaan kertas, bergeser ke file pdf. Kemudian pengurusan surat dengan otomasi dan naskah dinas elektronik secara online menjadi alasan pengurangan penggunaan kertas.
Fakta renovasi gedung dan pelaksanaan perizinan secara online tersebut telah berhasil menekan pertumbuhan kertas sebagai media administrasi perkantoran. Di tahun 2019, tercatat 14, 4 ton bahan non arsip berwujud kertas yang berhasil dikeluarkan dari Gedung Perkantoran Direktorat Jenderal Migas.
Data tersebut menjadi dalih terjadinya penurunan penggunaan kertas, khususnya yang tertangkap pada ruang arsip sebagai muara aliran kertas di Ditjen Migas.
Berikut catatan pengeluaran bahan non arsip wujud kertas di tahun 2019 dengan total 14.493 Kg. 12 januari (1.612) , 26 Januari (1.502) 1 Februari (794) , 23 Maret (1.214) 27 April (1.183), 25 Mei(1.651), 7 Juli(1.128), 7 Agustus (758), 14 Sept (1.105) , 20 Okt (1.193), 10 Nov (1.280), 23 Nov (1.046)
Kemudian menapaki masa pandemi COVID 19 dengan pembatasan sosial, semakin jauh menurun yakni sejumlah 4,3 ton bahan non arsip dalam bentuk kertas. Meski tersisa dua bulan lagi, namun telah terjadi penurunan pertumbuhan kertas dan berhasil dikeluarkan dari gedung perkantoran Ditjen Migas.
Berikut data pengeluaran bahan non arsip wujud kertas sampai Oktober 2020: Feb 2020 (1.000), Maret (1.200) Juni (1.050), Oktober (1.080). Akhirnya, tulisan ini hanya akan menjadi dokumentasi arsiparis bahwa telah terjadi penurunan pengguna kertas di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Jakarta. Setidaknya, tertangkap pada ruang arsip sebagai muara akhir aliran kertas sebagai media pelaksanaan pemerintahan.