IP ASN Ditjen Migas

Senin, 19 Oktober 2020. Ballroom Grand Mercure Bandung, pada Focus Group Discussion bertajuk “Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai melalui Diklat Tahun 2021”, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Kepegawaian dan Organisasi, Diyan Wahyudi menyatakan perhatiannya terhadap peningkatan indek personalitas (IP) ASN Ditjen Migas melalui penyertaan pendidikan dan latihan. 

Begitu pula pimpinan tinggi pratama yang menaungi manajemen Kepegawaian Ditjen Migas via sambungan televideo, Bapak Iwan Prasetya Adi. Selaku Sesditjen, beliau menekankan bahwa pemenuhan IP ASN sebagaimana regulasi pembinaan Aparatur Sipil Negara bukan sekedar terkait dukungan dan koordinasi yang apik antar pihak terkait.

Namun terdapat kritik internal yang menggelitik, bahwa dari fakta yang ada masih muncul penggantian peserta diklat. Padahal penugasan diklat sudah jauh hari sebelumnya, tambah Bapak Iwan. Untuk itu perlu komitmen antara pegawai dan pimpinan Tinggi Pratama demi tercapainya IP ASN.

FGD sebagai inisiasi koordinasi Sesditjen Migas dengan Biro SDM, PPSDM Aparatur, PPSDM Migas Cepu dan juga unit kerja di Lingkungan Ditjen Migas, mengingatkan kembali capaian IP ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 

Pejabat Pengawas urusan kepegawaian Ditjen Migas, Hening yang turut memandu acara tersebut menggarisbawahi bahwa keseriusan Sub Bagian Kepegawaian Ditjen Migas. Identifikasi kebutuhan unit kerja atas kompetensi dan sosio kultural pada tiap jenjang jabatan fungsional tertentu menjadi satu pendekatan dalam peningkatan performa organisasi Ditjen Migas. 

Pun dalam paparan narasumber yang berasal dari Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Aparatur, 76 jenis Diklat dan bimbingan teknis untuk aparatur pada tahun 2021 telah disesuaikan dengan pembacaan dan evaluasi pendidikan sebagai sebelum menduduki jabatan maupun mendidik pegawai setelah menduduki jabatan.

Sedangkan narasumber dari Biro SDM berharap lebih atas komitmen bersama agar pemenuhan 20 JP di level staf pelaksana pada Ditjen Migas perlu ditingkatkan. Secara teknis, identifikasi kebutuhan diklat sebagai inisiasi peningkatan kompetensi pegawai dapat dimulai unit konterpart atau pelaksana pembinaan kepegawaian di tiap unit organisasi. Pun dari Sub Bagian Kepegawaian Ditjen Migas yang telah berhasil mentabulasi kebutuhan jenis diklat teknis dan fungsional.

Di ujung FGD, Narasumber PPSDM Migas Cepu memaparkan jenis diklat substansi Migas yang selama ini telah dilaksanakan dan akan terus dimonitor dan dievaluasi sesuai kebutuhan unit kemigasan dan sektor industri migas. Koordinasi antara stakeholder penerima manfaat diklat termasuk Ditjen Migas, asosiasi profesi, asosiasi industri migas serta pihak terkait menjadi satu hal yang penting demi keberlanjutan diklat. 

Akhirnya, berangkat dari inisiasi peningkatan IP ASN (pemenuhan 20 JP) Ditjen Migas, FGD perlu didokumentasikan sebagai pemetaan untuk segera mendapatkan tindak lanjut sehingga mewujudkan unit regulator yang dapat terus mengawal industri sub sektor migas yang penuh tantangan global. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar