
“Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan dengan sabun”. 3M tersebut menjadi ukuran minimal dalam penerapan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Sebagaimana surat Menteri Sekretaris Negara tanggal 25 September 2020, Bapak Pratikno mengimbau kepada seluruh Pimpinan lembaga negara, Pimpinan Kementerian, Pimpinan Lembaga Pemerintahan non Kementerian dan Non Struktural, atas kewaspadaan terhadap situasi COVID 19.
Sudah sepatutnya seluruh elemen bangsa dan negara secara nyata memberikan dukungan atas perkembangan situasi COVID 19. Beberapa hal sebagaimana surat Mensesneg tersebut mengharapkan agar secara rutin mengingatkan, memonitor dan mengevaluasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di kantor, di luar kantor, perjalanan ke dan dari kantor, jumlah pegawai di kantor dan infrastruktur pendukungnya.
Akhirnya, tulisan ini menjadi satu diantara peran yang dapat aku lakukan selaku pegawai untuk terlibat aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat terkait peningkatan kedisiplin penerapan 3M.
Sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KESDM tanggal 28 September 2020 kepada seluruh Pimpinan Tinggi, SKK Migas, BPH Migas, dan BPMA yang menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM terkait peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan serta memberikan ketauladanan kepada masyarakat dengan 3M.