
Melalui Surat tertanggal 6 Februari 2020, Sekretaris Jenderal menyampaikan informasi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Migas terkait monitoring dan supervisi dalam rangka menjamin penyelamatan dan Pelestarian Arsip Kementerian ESDM.
Surat tersebut dimaksudkan untuk mendorong penambahan anggaran kearsipan. Pun sekaligus menjadi pembaruan semangat dalam menguntai inisiasi kearsipan pasca ditandatangani Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan KESDM di penghujung Januari 2020.
Baca https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/05/kearsipan-kesdm/?preview=true
Sesuai Pasal 57 dan 58 Undang Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Terlebih dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 01 tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara 2014-2019, mencuat kebutuhan percepatan pengelolaan arsip dinamis sebagai persiapan pemindahan Ibukota Negara.
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/09/26/arsip-dan-pemindahan-ibukota/
Penentuan narasi penyelamatan dan Pelestarian Arsip yang mengacu pada metodologi yang tersurat pada produk hukum, bisa jadi menjadi enggel berbeda dengan kondisi secara nyata. Sebut saja beberapa tahapan pengelola arsip dinamis yakni Identifikasi arsip yang tercipta, Pemberkasan arsip aktif, Penataan arsip inaktif, Penyusunan dan Pelaporan arsip aktif, Penyusutan Arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.
Tahapan tersebut dihadapkan dengan perbedaan pola pikir dalam pengelolaan anggaran secara keseluruhan sehingga tidak menunjukkan dukungan nyata dalam mengalokasikan anggaran untuk kearsipan pada unit organisasi.
Hal hal tersebut diatas semakin nyata saat usulan penambahan anggaran kearsipan yang ditujukan secara khusus untuk implementasi SE MenPAN&RB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip 2014-2019 belum berhasil. Wajah rencana anggaran kearsipan tidak seelok dari hebatnya suara kearsipan. Kondisi penganggaran tidak lebih dari pembagian merata untuk keseluruhan unit kerja
Sampai disini otaku pun terantuk pada efektivitas penentuan narasi pengelolaan arsip. Artinya narasi penyelamatan dan pelestarian arsip belum menyentuh pada kebutuhan anggaran kearsipan. Dan seolah penyelamatan dan lelestarian arsip tidak memerlukan anggaran. Di sinilah muncul satu pendapatku untuk menarasikan urusan kearsipan menyatu dan menjadi bagian dari pencapaian kinerja organisasi sesuai peran unit organisasi.