
Pengetahuan proses bisnis menjadi penting, sebagai bekal ketepatan dalam pengarsipan. Maka seorang arsiparis mau tidak mau perlu menyelami setiap bisnis proses suatu urusan pemerintahan. Kenapa? Selain kearsipan memiliki dua keterukuran dengan prinsipal of provenance (mengembalikan kepada unit pencipta arsip), mencuat keras metode penyusunan klasifikasi arsip mendasarkan analisa tugas dan fungsi organisasi.
Minggu lalu, bersama kolega pada jabatan pengelola BMN, aku pun turut ke lapangan dalam rangka penelitian Hibah BMN baca https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/10/28/bmn-dan-selayar/
Kesempatan visitasi lapangan aku manfaatkan demi penyelaman terkait pentingnya Neraca pada laporan keuangan instansi pemerintahan. Nyatanya, neraca laporan keuangan menjadi salah satu kriteria akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Satu transaksi kepemerintahan yang akan membentuk neraca keuangan ialah pengelolaan urusan Barang Milik Negara.
Terlebih salah satu agenda politik kepala pemerintahan pada periode 2014-2019 adalah pembangunan infrastruktur. Baca https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/10/29/memori-infrastruktur-migas-nelayan-selayar/
Hal hal tersebut diatas mengantarkan pada tulisan ini yang menyajikan resume Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 167 K/04/MEM.2020 Tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanaan Arsip Kementerian ESDM.
Dalam satu lampirannya, terdapat klasifikasi arsip fasilitatif yakni PENGELOLAAN BMN dengan kode BN. Berikut rincian klasifikasi arsip pengelolaan barang milik negara:
- BN.01 : Perencanaan Kebutuhan
- BN.01.01 : Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)
- BN.01.02 : Standarisasi Sarana dan Prasarana
- BN.01.03 : Standarisasi Harga
- BN.02 : Pengadaan
- BN.02.01 : Persiapan
- BN.02.02 : Pelaksanaan
- BN.02.03 : Evaluasi
- BN.02.04 : Penyimpanan/Pergudangan
- BN.03 : Penggunaan Barang Milik Negara (BMN)
- BN.03.01 : Penetapan Status Penggunanaan BMN
- BN.03.02 : Distribusi
- BN.03.03 : Pengalihan Status Penggunaan BMN
- BN.04 : Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
- BN.04.01 : Sewa BMN
- BN.04.02 : Pinjam Pakai BMN
- BN.04.03 : Kerja Sama Pemanfaatan BMN
- BN.04.04 : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna
- BN.04.05 : Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
- BN.05 : Pengamanan dan Pemeliharaan
- BN.05.01 : Objek Vital Nasional
- BN.05.02 : Terminasi
- BN.05.03 : Pengamanan BMN
- BN.05.04 : Pencatatan Aset melalui Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP BMN)
- BN.06 : Penilaian Barang Milik Negara (BMN)
- BN.06.01 : Laporan Penilaian
- BN.06.02 : Data dan Informasi Penilaian
- BN.06.03 : Penilaian/Cek Fisik
- BN.07 : Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN)
- BN.07.01 : Penjualan BMN
- BN.07.02 : Tukar Menukar BMN
- BN.07.03 : Hibah BMN
- BN.07.04 : Penyertaan Modal Pemerintah
- BN.08 : Pemusnahan BMN
- BN.09 : Penghapusan BMN
- BN.10 : Penatausahaan BMN
- BN.10.01 : Inventarisasi
- BN.10.02 : Rekonsiliasi
- BN.10.03 : Laporan