
BERAT BRO!!! …. Kerja fisik di masa pembatasan sosial. Tumpukan arsip hukum hampir menyentuh plafon ruangan pemilahan. Seberkas demi berkas yang telah aku pisahkan sesuai dengan jenisnya, aku ikat dengan bungkusan map atau folder. Semakin hari, dari beberapa berkas menjadi ratusan berkas seiring berlalunya hari hari proses pemilahan arsip hukum.
Selain berasal dari unit kerja bagian hukum, aku menemukan arsip hukum yang tersebar ke seluruh unit kerja di Lingkungan Ditjen Migas. Wajar, sesuai tugas fungsi Direktorat Jenderal Migas selaku unit regulator, melekat nuansa rekaman kegiatan yang menghasilkan produk peraturan perundangan.
Arsip hukum bukan hanya berada di Bagian Hukum pada Sekretariat Ditjen Migas, namun juga berada pada subdit di lingkungan Direktorat program, Hulu, Hilir, dan Teknik pada Ditjen Migas. Unit kerja selaku konseptor atawa inisiator produk hukum berdasarkan tata urutan perundangan.
Meski akhirnya bermuara pada bagian hukum, nyatanya fisik arsip pun menghinggapi tumpukan arsip pada unit konseptor atau inisiator. Kedudukan Bagian Hukum pada sekretariat Ditjen tidak ubahnya sebagai tukang jahit atau kompilator dengan asistensi tenaga profesional perancang peraturan perundangan serta pemangku otoritas urusan hukum pada suatu organisasi.
BERAT BRO…. Nyaris berlalunya tahun 2020, ratusan berkas arsip hukum hasil pemilahan belum juga mendapat giliran untuk diproses pendeskrepsian. Kenapa? Karena, lima orang dari Tim Arsip Ditjen Migas masih perlu waktu untuk penyelesaian pendeskrepsian jenis arsip lainnya, sedangkan empat anggota lainnya masih dalam peran helper.
Sembari terus memonitor dan mengevaluasi serta mengarahkan semua anggota tim arsip Ditjen Migas, pemilahan arsip hukum kusasarkan pada koleksi arsip hukum hasil penataan terdahulu. Selaku arsiparis, aku pun merasa perlu membenahi susunan arsip hukum yang belum terpisah antara jenis substantif dan fasilitatif.
Akhirnya, ilustrasi diatas menjadi gambaran bagaimana pemilahan arsip sangat perlu mendasarkan pada fungsi fasilitatif dan substantif. Arsip hukum yang menjadi satu diantara arsip fasilitatif yang memiliki karakteristik pemberkasan berdasar bentuknya/struktur naskah. Arsip hukum tidak semata mendasarkan proses bisnis atawa dan transaksi fungsi bagian hukum sebagai dasar pemberkasan. Oleh karena kelompok arsip fasilitatif, tentu akan menyebar ke seluruh unit kerja termasuk unit kerja substantif.
Berikut kelompok arsip hukum mendasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 167 K/04/MEM.2020 Tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanaan Arsip Kementerian ESDM berkode :HK
- HK.01 : Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
- HK.01.01 : Rancangan UU atau Peraturan Pemerintah pengganti UU
- HK.01.02 : Rancangan Peraturan Pemerintah
- HK.01.03 : Rancangan Peraturan Presiden
- HK.01.04 : Rancangan Keputusan Presiden
- HK.01.05 : Rancangan Instruksi Presiden
- HK.01.06 : Peraturan Menteri ESDM
- HK.02 : Keputusan
- HK.02.01 : Keputusan/Ketetapan/Surat Keputusan Menteri ESDM
- HK.02.02 : Surat Keputusan Pejabata setingkat Eselon I
- HK.02.03 : Surat Keputusan Pejabat setingkat Eselon II dan Kepala UPT
- HK.02.04 : Surat Keputusan Bersama
- HK.03 : Instruksi/Surat Edaran/Surat Perintah
- HK.03.01 : Instruksi/Surat Edaran Menteri ESDM
- HK.03.02 : Instruksi/Surat Edaran Pejabat setingkat Eselon I
- HK.03.03 : Instruksi/Surat Edaran Pejabat setingkat Eselon II dan Kepala UPT
- HK.04 : Bantuan Hukum
- HK.04.01 : Bantuan Hukum Pidana
- HK.04.02 : Bantuan Hukum Perdata
- HK.04.03 : Bantuan Hukum Kasus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- HK.04.04 : Bantuan Hukum Hak Uji Materiil
- HK.04.05 : Bantuan Hukum Judicial Review
- HK.05 : Kasus/Sengketa Hukum
- HK.05.01 : Kasus/Sengketa Hukum Pidana
- HK.05.02 : Kasus/Sengketa Hukum Perdata
- HK.05.03 : Kasus/Sengketa Hukum Tata Usaha Negara
- HK.06 : Advokasi
- HK.06.01 : Pertimbangan dan Konsultasi Hukum
- HK.06.02 : Advokasi Hukum
- HK.07 : Pembinaan Hukum
- HK.08 : Dokumentasi Hukum
- HK.09 : Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- HK.09.01 : Hak Cipta
- HK.09.02 : Hak Paten
- HK.09.03 : Hak Merek