
Transformasi menjadi kata baru dimana sebelumnya hanya demosi dan promosi jabatan. Terlalu jarang kupingku mendengar kejadian turun jabatan (demosi) dibanding dengan kenaikan jabatan (promosi). Namun kini, transformasi jabatan lebih menggelegar terdengar mengiringi titik balik motivasi PNS.
Semoga tidak terdampar pada demotivasi, pasalnya transformasi ini akan memaksa jabatan struktural beralih ke jalur fungsional. Tentu ini menjadi keadaan sangat menarik dimana belum lama prasangkaku tersangkut pada perseteruan antara struktural dan fungsional.
Keseruan perseteruan antara struktural dan fungsional berujung pada berubahnya sistem angka kredit ke dalam sistem SKP dalam mekanisme prasyarat kenaikan pangkat dan golongan. Si pejabat struktural tak merasa nyaman saat si fungsional terlalu cepat bahkan tidak harus empat tahun untuk ganjaran kenaikan pangkat dan golongan.
Tentu pemangkasan waktu tempuh tersebut mencipta persaingan dalam arena kompetisi promosi jabatan. Terlebih saat promosi menerapkan mekanisme lelang jabatan yang dipahami sebagai cara menaikkan citra didepan khayalak publik. Promosi bukan saja ketergantungan pada sang promotor belaka.
Kini saat transformasi telah menjadi headline sang kepala pemerintahan, terdengar cerita kembalinya mekanisme angka kredit dari yang sebelumnya menerapkan sistem SKP. Akanlah dalih protes para fungsional akan menjadi topik utama atas kembalinya mekanisme penilaian angka kredit????
Gambaran diatas mengantarkanku pada pertanyaan, “Tepatkah, pilihan karir fungsional ARSIPARIS?” Munculkah keraguan atas peran di kantor yang ansih pada tugas pekerjaan kearsipan? Sehingga keraguan itu menggelincirkan keseharian waktu kerja pada aktivitas non kearsipan?
Mungkinkah terselip pemikiran bahwa kondisi di unit kerjanya tidak sesuai dengan harapan sebelum memasuki fungsional arsiparis???, Misalnya tergambar pada pena arsiparis muda ke gawaiku pada 7/11 18.00 WIB:” Kerjaan aku ini…ngga’ sesuai dengan yang seharusnya (Perka Anri 23/2017)….masih…jauh panggang dari api”.
Terang, aku harus menaruh hormat dan berkata salut kepada beliau. Belasan tahun pada jabatan pengawas (eselon 4), secara sadar ia tinggalkan demi memasuki keterpanggilannya pada kearsipan. Wow, terpanggil di ekosistem yang kental perseteruan struktural dan fungsional. Beliau mengambil jalan Inpassing, bahkan jauh sebelum musim transformasi Jabatan.
Perpindahan jalur karir yang beliau jalani, membuatku turut termenung kembali perseteruan antara struktural dan fungsional sebagaimana tergambar di awal tulisan. Bahkan saat kudengar, beliau harus mengikuti dalih kebutuhan organisasi dengan status “diperbantukan” antar Unit Organisasi dalam satu Kementerian.
Lagi lagi, nalarku pun suudzon “struktur dan fungsional tak mungkin berdamai?? ” Bahkan menurutku, penetapan standar kualitas hasil pekerjaan (SKHK) pun terselubung perseteruan antara fungsional dan struktur yang belum selesai. Belum lagi balutan pembinaan profesionalitas fungsional demi penjagaan kualitas kompetensi (prasyarat kenaikan jabatan dengan uji kompetensi)
Akhirnya, titik balik perseteruan fungsional dan struktural terjadi di masa transformasi jabatan. Berharap terjadi konsolidasi antara fungsional dan struktural. Fungsional tetap menjadi unsur pendukung struktural. Namun fungsional bukan dianggap sebagai pengancam ganjaran promosi si struktural.
Saat berkedudukan unsur pendukung, di fungsional mau tak mau harus mendukung si struktural sebagai manifestasi pimpinan instansi. Bersatu padu demi instansi tentu terpendam kesamaan hak dan kedudukan dalam meraih promosi jabatan. Semoga berkenan