
“Pak, gemana sih cara meringkas arsip” tanya tetangga di sela waktu menunggu kumandang ya sholat isya. Obrolan kopi lepas jamaah sholat magrib menjadi kebiasaanku untuk meramaikan Mushola Al Ukhuwah VTB. Dengan selorohnya dirangkai dengan nada bercanda menjawab “ikat timbang dan jual“.
Sembari menikmati sruputan kopi buatan Haji Syamsudin, aku pun menyebut bahwa kearsipan dituntut sesuai dengan kebijakan konsensus nasional yakni UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu harus pula memperhatikan Norma Standar Ketentuan dan Prosedur (NSPK) dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43/2009 tentang Kearsipan. Kebetulan tetanggaku itu seorang pejabat administrator di satu lembaga non Kementerian pada urusan persandian.
Beliau sempat mengapresiasi bahwa kearsipan boleh dibilang beruntung atau lebih maju. Kenapa? Katanya, karena memiliki landasan hukum atawa Undang Undang yang khusus mengatur kearsipan. Berbeda pada lembaga persandian, inisiasi penyusun Undang Undang masih bertahan gantung.
Kemudian tetangga yang lain nimbrung dalam percakapan, bahwa di kantor nya telah memusnahkan arsip dengan mempergunakan jasa pemusnahan arsip. INDO ARSIP yang memiliki gudang di Bekasi mengambil arsip yang akan dimusnahkan secara gratis, tambah tetanggaku yang bekerja di perusahaan pajak swasta.
Obrolan ringan itu bukan sosialisasi Kearsipan, namun hanya sekedar ajang bersosialisasi diri yang kebetulan betada di pantry mushola. Dari obrolan tersebut, dapat dimaknai bahwa jabatan arsiparis yang berada di perkantoran pun dapat terbawa sampai dengan lingkup kehidupan sosial keseharian.
Tetanggaku mengira bahwa jabatan arsiparis yang aku perankan selama ini telah memprofil diri. Aku pun harus menerima itu. Dari mana mereka tahu? Bisa jadi dari ratusan tulisan yang aku unggah di WordPress. Tulisan ringan terkait apa yang aku alami keseharian, telah berhasil memprofil diri sebagai pengelola arsip negara.
Akhirnya, tulisan ini akan menjadi apresiasiku kepada tetanggaku. Sudut pandang terkait ekosistem keamanan informasi atawa persandian menambah wawasanku. Pun karena kearsipan menjadi satu diantara rumpun pengelola informasi negara, bangsa, dan masyarakat. Sejak dibilang kearsipan lebih kedepan karena telah memiliki Undang Undang khusus, maka sudah sepantasnya arsiparis bisa lebih percaya diri. Semoga berkenan.