
Uji kompetensi bukan persyaratan untuk pengangkatan pertama kedalam jabatan arsiparis. Baik itu jenjang pertama kategori keahlian maupun jenjang pelaksana pada kategori Keterampilan. Hal tersebut sebagaimana masal 75 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Mungkin banyaknya yang bertanya tanya, terkait dengan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. Terlebih pada bulan November 2020 telah beredar pengumuman kelulusan CPNS. Calon arsiparis yang berasal dari pelamar umum akan diangkat paling lama satu tahun setelah menjadi PNS. Artinya, dua tahun terhitung penetapan SK pengangkatan CPNS, akan terbit SK Pengangkatan Arsiparis.
Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan pada Pasal 21 ayat (1).
Kemudian setelah menduduki jabatan arsiparis, barulah PNS tersebut berkewajiban lulus pendidikan dan pelatihan arsiparis, bagi yang belum memiliki kesesuaian ijazah kearsipan. Ini berbeda di masa masa sebelumnya. Dulu, PNS yang akan diangkat, terlebih dahulu harus mengantongi sertifikat lulus diklat penciptaan arsiparis, khususnya PNS berijazah non kearsipan.
Ketersediaan kursi diklat penciptaan arsiparis menjadi pemandangan yang langka, kala itu. Bahkan tak jarang, nomor antrian yang panjang menjadikan ketertundaan pengangkatan arsiparis. Dampaknya, keterlambatan dalam mendapatkan kenaikan golongan ruang.
Kini peristilahan “sebelum duduk kudu didik(dikduk)” sudah tidak berlaku. Yang kemudian bakal terjadi adalah peristilahan “duduk mewajibkan didik (dukdik)”. Sampai disini, nalarku mulai mengerti bahwa kerugian telatnya naik golongan ruang diakibatkan oleh formasi arsiparis yang tercatat SK Pengangkatan PNS. Aku pun bisa menerima atas perubahan kebijakan pengangkatan arsiparis.
Namun disisi lain, otaku pun mulai menggerayangi, sejauh manakah tingkat kualitas arsiparis sebagai tenaga profesional??? Khususnya seorang arsiparis yang memiliki pendidikan non kearsipan?
Terlebih sistem angka kredit sebagai pengukur kegiatan kearsipan dihitung sejak dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis. Jika saya tidak salah tafsir, selama satu tahun sebagai CPNS tidak menuntut seseorang melakukan pekerjaan kearsipan. Kemudian satu tahun berikutnya, yakni tahun pertama masa PNS pun tidak ada pengkondisian untuk melakukan pekerjaan kearsipan.
Lain halnya, sistem pengangkatan arsiparis yang terdahulu, bahwa angka kredit yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan kearsipan menjadi persyaratan dalam pengangkatan arsiparis.
Tersebut pada pasal 21 ayat (5) dinyatakan bahwa Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas jabatan fungsional.
Akhirnya, sudut pandang dalam membunyikan peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dituntut untuk lebih tepat. Terdapat dua sisi mata uang yang saling berhimpitan yakni sisi penjagaan kerugian telat ya naik golongan ruang dengan sisi penjagaan kualitas arsiparis sebagai tenaga profesional.
Paling akhir, apakah syarat minimal angka kredit yang perlu dipenuhi oleh PNS sebelum diangkat pertama ke jabatan arsiparis, harus Null atau nol atau kosong???. Bukankah kredit poin akan menggambarkan proses PNS dalam menunjukkan kompetensi arsiparis??? Jika demikian, bagaimana mengukur kinerja tugas jabatan seorang calon PNS pada formasi calon arsiparis, tugas jabatan PNS pada formasi calon arsiparis???
Bukan kah perlu mekanisme kredit poin, meski penilaian dan penetapan angka kredit diberikan tengat waktu selama dua tahun saja. Semoga berkenan.