Memori Kolektif Kelembagaan Negara

Tidak jadi Amnesia, pengamanan arsip menjadi satu diantara norma peraturan tentang pembubaran 10 Lembaga Non Struktural. Norma tersebut akan memperkaya Etalase memori kolektif kepemerintahan/ kelembagaan negara. 

Berbeda dengan pembubaran Badan, Komite, Gugus Tugas, Tim Nasional dan seterusnya di bulan Juli 2020 lalu, Perpres 112/2020, menyebut lembaga kearsipan nasional (ANRI) sebagai koordinator muara arsip statis kelembagaan. 

Ditetapkan oleh Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 26 November 2020, serta terdaftar pada Lembaran Negara Nomor 265. Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2020 terkait pembubaran 10 Lembaga Non Struktural demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

Arsip kelembagaan dalam numenkelatur Badan, Dewan, Komisi Nasional, dan Komite mutlak sebagai memori kolektif pasca dibubarkan. Terlebih penetapan lembaga melalui Peraturan dan atau keputusan pimpinan tertinggi pemerintah (Perpres/Kepres). Arsip tersebut sebagai bakal inventaris arsip nasional dalam melaksanakan pembangunan.

Arsip kelembagaan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden adalah khasanah memori skala nasional. Diperlukan koordinasi pihak terkait agar rekaman kelembagaan yang telah dibubarkan tersebut dapat menjadi koleksi Lembaga Kearsipan Nasional. Sehingga dapat mencegah bangsa dari ancaman amnesia.

Selama proses pengalihan lembaga ke kementerian terkait, diperlukan pengamanan terhadap
aset dan arsip lembaga nonstruktural diantaranya ialah 

  1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian;
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya￾Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama;
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial;
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Akhirnya, tulisan ini dapat menjadi cacatataku atas kemajuan kearsipan. Pengamanan arsip menjadi norma dalam peraturan pembubaran lembaga. Kita belum lupa bahwa di bulan Juli 2020, belasan lembaga telah dibubarkan melalui Perpres 82 tahun 2020. Namun tak satu kata pun menyebut pengamanan arsip sebagai norma pengaturan.

Semoga kedepan, peran penjagaan amnesia nasional oleh lembaga kearsipan (ANRI) dapat diberikan dukungan pada tiap perubahan bahkan pembubaran organisasi pemerintahan atau organisasi negara. Pun termasuk peleburan unit organisasi dalam Kementerian dan LPNK.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Memori Kolektif Kelembagaan Negara

Tinggalkan komentar