Arsip Terjaga (edisi ke 4)

Bro, kita siapkan daftar arsip terjaga Migas” kataku kepada rekan sesama arsiparis Ditjen Migas. Senin, 14 Desember 2020 di lantai 4 Gedung Ibnu Sutowo. Pengolahan arsip menjadi Informasi terus diinisiasi sebagai pelaksana tugas arsiparis. Satu diantara produk informasi yang dihasilkan arsiparis ialah daftar arsip. Daftar yang memiliki jangkauan kurun waktu atau sesuai periodesasi Industri Migas di Indonesia. 

Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/11/10/arsip-terjaga-pertambangan-migas/?preview=true

Tulisan diatas 🔝 menjadi tulisan ke-3 terkait klaster arsip terjaga. Saat ini, penelusuran informasi terkait arsip terjaga lebih dari 800 tampilan. Setidaknya angka tampilan untuk ketiga tulisan ku terkait arsip terjaga. 

Sejak disahkan UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, kontrak karya menjadi idiom dalam kerangka penyelamatan fisik dan informasi terkait kekayaan sumber daya alam di Indonesia. Belum lama ini, Unit Kearsipan KESDM telah melakukan penyerahan arsip Kontrak Karya melalui Direktorat Akuisisi di Bandung pada tanggal 8 Desember 2020. 

Kontrak karya di bidang Migas, diawali dari Keberadaan Undang Undang Nomor 13 tanggal 28 November 1963 tentang Penetapan PERPU No. 4 Tahun 1962 tentang Pengesahan Perjanjian Karya antara Perusahaan Negara PERTAMIN dengan Pan American Indonesia Oil Company untuk diri sendiri dan atas nama Pan American Internasional Oil Corporate. 

Tentu UU tersebut sudah habis masa berlakunya. Pun dengan UU No. 14 tanggal 28 November 1963 tentang Pengesahan Perjanjian Karya antara P. N. PERTAMIN dengan PT. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company, P. N Permina dengan PT. STANVAC Indonesia, P. N. Permigan dengan PT. SHELL Indonesia. 

Pada aturan teknis, setelah penggabungan Perusahaan Negara sektor Migas, terbit Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1971 tentang Penetapan Wilajah Wilajah Kuasa Pertambangan PN. PERTAMINA sebagau Wilajah Kerja PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA dan California Asiatic Oil Company (CALASIATIC) /TEXACO OVERSEAS Petroleum Company (Topco) dan PT. STANVAC INDONESIA berdasarkan UU No. 14 Tahun 1963. 

Akhirnya, tulisan ini menjadi awal kebersemangatan dalam pemilihan arsip terjaga yang kulakukan hari ini. Tugas ku memilah dan mengautentikasi arsip, yang nantinya akan dilakukan proses deskrepsi. Kontrak karya bidang migas yang berbentuk Produk Undang Undang hanya berjumlah lima naskah. Tentu menjadi menarik sebagai bagian dari penyelamatan fisik dan informasi kekayaan sumber daya alam Indonesia. 

Ratusan kontrak kerjasama bidang migas yang telah menyumbang pendapatan negara, telah memantik arsiparis dalam peran penjagaan rekaman kegiatan kenegaraan. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar