
Kegiatan pengeboran Eksplorasi oleh Bentuk Usaha Tetap dan Badan Usaha Hulu Migas mensubmit dokumen antara lain API-P, NPWP, Kontrak PSC, Surat rekomendasi dari Badan Pengatur Migas dan surat pernyataan importasi barang dari pimpinan perusahaan untuk mendapatkan pertimbangan teknis importir Produsen Besi atau Baja.
Importir Produsen Besi Baja merupakan perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha lainnya yang mengimpor besi atau baja untuk keperluan proses produksinya atau untuk digunakan sendiri sebagai pendukung keperluan kegiatan produksi.
Jangka waktu berlaku selama (30) tiga puluh tahun. Rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migas untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Perdagangan Luar Negeri.
Sejak tahun 2015, berdasarkan ketentuan impor besi baja oleh otoritas perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan no.08 tahun 2012 atas perubahan No. 54 tahun 2010 maka untuk mendapatkan pengakuan importir Produsen Besi atau baja, diterbitkan rekomendasi bertanda tangan kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.
Rekomendasi tersebut mendasarkan pada pasal 40 ayat 44, UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 79 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas dan pasal 80 PP No. 36/2004 tentang kegiatan usaha hilir migas.
Dari rekaman kegiatan atau arsip tahun 2007, importasi barang untuk keperluan migas ini mencatatkan bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menerbitkan angka pengenal importir khusus setelah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengatur Hulu Migas. Sebagai lisensi, surat tersebut memiliki jangka waktu selama tiga tahun.