
“Pengaturan dan pengelolaan arsip berdasarkan azas timbal balik” yang tertulis dalam tujuan memorandum kersajama menjadi menarik bagiku. Redaksi naskah memorandum kerjasama internasional yang berlatar KEMLU terkait azas timbal balik, telah membuka wawasanku.
Selain itu, bidang dokumentasi perkembangan budaya dengan pertukaran profesional tentu membuka cakrawala tersendiri. Bahkan kearsipan lekat dengan kebudayaan.
18 Mei 2016, ditandatangani Memorandum tentang Kerjasama bidang kearsipan antara Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Badan Kearsipan federal Rusia di Sochi.
Dengan merujuk pada Persetujuan bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia di bidang Kebudayaan 14 November 1998, memorandum tersebut mempertimbangkan kerjasama dalam bidang dokumentasi bagi perkembangan budaya, dan pertukaran akademis.
Memorandum kerjasama berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai dengan enam bulan sejak tanggal penerimaan pernyataan tertulis dari salah satu pihak yang menyatakan keinginan untuk mengakhiri pelaksanaan kerjasama.