Admin Unit dan Ttd QR Jabatan Koordinator

brur..mo nanya, untuk disposisi nadine, udah ga bisa ya yang plt akuntansi..kalo sipeg masih di gw yang akuntansi..tapi nadine udah ga bisa disposisi..mulai hari ini, kmren msh bisa” pena ke gawaiku dari sub koordinator kekayaan negara yang juga menjalankan peran pelaksana tugas sub koordinator akutansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal pada 30/12/2020 jam 12.48 WIB. 

Aku pun segera menghubungi peran admin unit yang ditetapkan dalam pengaturan manajemen pengguna nadine.ESDM. Peran ini dijalankan oleh Pranata komputer pada unit IT dan petugas pada unit ketatausahaan. Dengan sedikit perubahan pengaturan pengguna yang bersifat multi user, maka keluhan seorang sub koordinator akutansi terselesaikan. 

Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa data Plt lebih cepat terimplementasi tatkala sering terjadinya permasalahan integrasi antara aplikasi SIPEG dengan Nadine. Artinya peran admin unit pada nadine dapat menjadi alternatif demi kecepatan layanan persuratan elektronik. Meski penunjukan Plt merupakan ranah kepegawaian, namun rilisnya surat perintah pimpinan unit organisasi tentang Plt Koordinator dan sub koordinator memantik kecepatan proses persuratan.  

Terjadinya Ambiguitas proses bisnis disposisi surat masuk yang berjenjang melalui koordinator (eks. Pejabat administrator) dan sub koordinator (eks. Pejabat pengawas) disebabkan dengan hilangnya kewenangan penandatanganan nota dinas. Seorang koordinator yang menerima penugasan dari pimpinan tinggi pratama, tentu mendapatkan hak dalam penyampaian laporan yang dituangkan dalmm format nota dinas. 

Hilangnya kewenangan seorang koordinator dalam menandatangani nota dinas tentu memantik penentuan petunjuk teknis pada unit organisasi yang berbeda beda. Suatu nota dinas dalam jabatan tambahan seorang koordinator lebih menggambarkan informasi internal yang tidak termuat dalam surat yang akan ditandatangani pimpinan tinggi pratama.

Penulis mencoba mengemukakan dua hal yakni perhatian pada peran admin unit organisasi (selain admin pusat pada pusdatin) dan kewenangan pada jabatan koordinator untuk dapat menandatangani nota dinas (meski berwujud QR). Perlunya menghidupkan forum admin pusat dan unit organisasi demi menjawab perubahan proses bisnis sebagai dampak transformasi Jabatan. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar