
Penunjukan Koordinator dan sub koordinator untuk melaksanakan tugas dan fungsi organisasi di Lingkungan Kementerian ESDM, ditetapkan melalui surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 241 tanggal 8 Desember 2020. Kemudian pada tanggal 6 Januari 2021, Direktur Jenderal Migas telah menunjuk nama sebagai koordinator dan sub koordinator di lingkungan Direktorat Jenderal Migas.
Syah… Peran manajerial dan koordinasi yang selama ini berada di pundak pejabat administrator bertransformasi ke jabatan koordinator dan sub koordinator. Lingkup peran yang telah disebutkan dalam penetapan pimpinan tinggi Ditjen Migas tersebut, ialah mengkoordinasi pengelolaan sekelompok pejabat fungsional dan atau pejabat pelaksana dalam melaksanakan tugas fungsi organisasi sesuai peraturan perundangan.
Akhirnya, staf pelaksana yang selama ini merasa kehilangan induknya sudah dapat bernafas lega. Dengan kata lain dapat dimaknai bahwa sub koordinator bertindak sebagai atasan langsung yang turut mengelola kelompok pekerjaan fungsional. Sub koordinator tetap difungsikan sebagai kepala sub bagian atau kepala seksi.
Tentu penting bagi pelaksana atawa staf seperti halnya arsiparis. Sistem penilaian kinerja arsiparis yang berlaku saat ini telah menetapkan atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerja. Setidaknya sampai dengan diperbaharuinya sistem penilaian kinerja arsiparis yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala ANRI sebagai instansi Pembina JF Arsiparis.