
Diundangkan pada 24 September 2020 dan teregister pada Berita Negara Republik Indonesia, Pencabutan Jadwal Retensi Arsip atau biasa disebut JRA di lingkungan KESDM. Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 15 tahun 2020, Acuan Penyusutan Arsip telah dicabut dan tidak berlaku. Tentu Pencabutan ini terkait pengaturan melalui delapan Peraturan Menteri ESDM. Apa saja?
- 3/2009 : JRA Kepegawaian
- 10/2009: JRA Litbang KESDM
- 18/2011: JRA Substantif Migas KESDM
- 26/2013: JRA Keuangan Kementerian ESDM
- 13/2014: JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian,
- 14/2014 : JRA Substantif Minerba
- 15/2014: JRA Substantif Ketenagalistrikan
- 16/2014: JRA Substantif Kegeologian
Pertimbangan penyederhanaan Pengaturan kearsipan di Kementerian ESDM ini menjadi babak baru. Dengan demikian hanya satu pengaturan Menteri ESDM terkait penyelenggaraan kearsipan di Kementerian ESDM yakni pada awal tahun 2020 ditetapkan Peraturan Menteri ESDM No 02.

Dinyatakan pada pasal 10 Peraturan Menteri tersebut diatas bahwa JRA akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM. Sebagaimana yang telah ditetapkan di bulan september 2020 yakni klasifikasi arsip.
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/10/21/sah-di-2020-klasifikasi-arsip-migas/?preview=true