
Menindaklanjuti disposisi Bapak SDM terkait Laporan Hasil Audit (LHA) Kinerja Pada Sekretariat Direktorat Jenderal Migas sebagaimana surat Inspektur Jenderal KESDM Nomor 1324/07/IJN.IV/2020 Tanggal 4 Desember 2020 pada Poin 3 terkait saran Pengelolaan Arsip disebutkan bahwa Urusan Tata usaha melakukan koordinasi pemindahan arsip ke unit Kearsipan tingkat I (Sekretariat Jenderal).

Berkenaan hal tersebut dan menindaklanjuti Surat Sesditjen Nomor 1200/04/SDM/2020 tanggal 6 Desember 2020 kepada Kepala Biro Umum KESDM tentang Permohonan Pemindahan Arsip, kami merencanakan rapat koordinasi bersama Biro Umum dan Tim Audit Irat IV pada hari kamis 14 Januari 2020 bertempat di Gedung Pusat Arsip Pondok Ranji (konsep undangan terlampir).
