
Gas Bumi menjadi komoditas pendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Begitu pula terkait usaha meningkatkan daya saing industri nasional. Tantangan keekonomian harga gas terkait pemanfaatan gas dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik memerlukan kebijakan dalam bentuk Peraturan Presiden tentang harga Gas Bumi.
Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Jaminan ketersediaan pasokan Gas Bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, perlu dilakukan perubahan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Selain itu peran Badan Pengatur terkait tarif pengangkutan gas melalui pipa dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk tarif gas yang berasal dari kewenangan Aceh.
Pengguna Gas bumi tertentu diperuntukkan untuk Industri pupuk, petrokomia, oleochemical, keramik, baja, sarung tangan karet dan kaca. Selain itu, penyediaan listrik untuk kepentingan umum pun sebagai pengguna tarif gas tertentu.
Peraturan Presiden No. 121 tersebut Diundangkan pada Lembaran Negara RI, register nomor 300 pada tanggal 29 Desember 2020.