
Secara konvensional, siklus kearsipan diterjemahkan dengan ngelink nya antara central file dan Records Center. Terganggunya kenyamanan bekerja menjadi dampak buruk tatkala ruang file yang berada di unit kerja (central file) sebagai habitat tumbuhnya rekaman kegiatan organisasi harus mengalami kemacetan dalam siklus arsip.

Sudah menjadi kisah usang, rendahnya tingkat kepercayaan kepada records center. Beberapa indikator rendahnya tingkat kepercayaan atas eksistensi records center terus diperbaiki. Satu diantaranya “NGELINK nya Central File dengan Records Center”.
Begitu pula antara records center pada unit organisasi ke Pusat Records Center suatu Kementerian. Pada hari Rabu, 27 Januari 2021, Tim arsip Ditjen Migas memindahkan arsip pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga tahun 2013 – 2014 ke Records Center Kementerian ESDM. Pemindahan tersebut menunjukkan “NGELINK” nya antar records center dalam jenjangnya. Jenjang kedua berada di Direktorat Jenderal Migas dan jenjang pertama berada dalam manajemen Sekretariat Jenderal KESDM.
Pemindahan ke Records Center Kementerian ESDM tersebut merupakan rekomendasi dari tim Auditor dalam pemeriksaan operasional rutin Itjen Kementerian ESDM. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 02 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM, Records Center jenjang kedua berkewajiban memindahkan arsip ke Gedung Records Center jenjang pertama.