Kelestarian arsip/dokumen memerlukan penggunaan kertas yang memiliki standar baku sesuai dengan kaidah yang ditentukan. Sejak tahun 2011, ditetapkan kebijakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Kertas untuk arsip /dokumen Permanen.
Melalui Peraturan ANRI Nomor 30 tahun 2011, panduan pengguna kertas yang harus melewati uji fisik antara lain spesifikasi jenis serat, ketahanan sobek, lipatan, PH dan oksigen.
Akhirnya, aku sebagai yang awam akan dimudahkan tatkala produk kertas di pasaran terbandrol kode SNI atau Standar Nasional Indonesia. Kode SNI lah yang akan memberikan panduan praktis agar tiap kali pengadaan Alat Tulis Kantor telah sesuai dengan panduan penggunaan kertas sebagaimana Perka ANRI No. 30 tahun 2011.
Sejarah telah mencatatkan bahwa kualitas kertas yang menjadi media rekam informasi di instansi pemerintahan sempat berada pada kertas karbon yang mudah sobek. Aku menyebut sebagai kertas karbon, karena begitulah orang menyebutnya. Beberapa lembar kertas yang akan tercopy saat terkena huruf pada mesin ketik manual.
Sifat fisik yang mudah sobek pada kertas karbon di perbaiki tatkala munculnya mesin fotokopi. Kemudian munculnya kertas buram (warna kecoklatan). Kemudian saat ini kita lebih banyak mengenal kertas HVS yang lebih kuat dari ancaman gesekan dan memiliki daya tahan sobek.
Akhirnya, tulisan ini hanya akan menjadi pengingatku bahwa ternyata jenis dan spesifikasi kertas sangat berpengaruh pada kelestarian arsip kertas. Tentu fisik konvensional (kertas) saat diciptakan berkaitan dengan tingkat rehabilitasi dnn autentitas nilai informasi.