Reform “Pengawasan Kearsipan Eksternal”

Menarik, istilah reform pada instrumen pengawasan kearsipan eksternal. Selain parameter pemenuhan, “reform” bisa jadi mengakomodir terobosan yang dilakukan oleh obyek pengawasan eksternal. Hal itu akan memperkaya enggel pengawasan kearsipan nasional yang sejatinya menjadi inisiasi penyelamatan memori kenegaraan dan kepemerintahan serta memori kebangsaan bangsa Indonesia. 

Kamis, 4 Februari 2021 bertempat di Ruang rapat Gedung Records Center Kementerian ESDM, Bu Zita Asih, Kepala Pusat Akreditasi ANRI menyampaikan pijakan pengawasan kearsipan nasional yakni keluaran/output dalam menjamin ketersediaan arsip.  Pada sisi manfaat/outcome dapat ditunjukkan dengan satu indikator yakni terwujudnya akuntabilitas kinerja. Pada puncaknya berkesinambungan ke arah terwujudnya memori kolektif organisasi negara dan kebangsaan. 

Pesatnya perubahan lingkungan kepemerintahan (era transformasi Jabatan administratator, transformasi digital) dan tantangan kedaruratan kesehatan masyarakat (Pandemi COVID 19) memaksa pengawasan kearsipan untuk terus mengakselerasi diri.

Lepas pengawasan atas ketersediaan kebijakan teknis (sistem), menyongsong implementasi berwujud pada lancarnya aliran rekaman kegiatan organisasi negara ke muaranya memaksa reform paradigma pengawasan. Apesnya, entitas fisik arsip yang dikawal untuk sampai pada muara sebenarnya (Lembaga Kearsipan) harus berhadapan dampak pembatasan sosial atas Pandemi COVID 19.

Tanpa menafikan pemenuhan standar pelayanan minimal secara konvensional (entitas fisik kertas), tentu paradigma pengawasan secara digital menjadi pilihan yang fundamental. Tidak bakal lupa namun cukup gagap, tatkala konsensus kearsipan nasional telah menyebut area perkembangan teknologi informasi pada sebelas tahun lalu. 

Akhirnya tulisan ini hanya menjadi pendalamanku sebagai petugas arsip negara tentang reform pengawasan kearsipan eksternal. Mutlak diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) . Senada dengan itu,  bu Zita ( Pusat Akreditasi ANRI) pun telah menyampaikan rencana pengawasan kearsipan eksternal 2021 yang berbasis aplikasi.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar